Senin, 28 Desember 2009

Faktor yang diperlukan dalam menciptakan etika bisnis

Faktor yang diperlukan dalam menciptakan etika bisnis :

1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Tips Merawat Buku Dengan Baik

Buku adalah gudang pengetahuan yang tak pernah ada habisnya. Hargai sumber pengetahuan Anda dengan memperlakukannya dengan baik. Sebelumnya, kita intip dulu tips merawat buku berikut ini:

1. Cara yang termudah adalah merawat daripada mengobati. Biasakan untuk memberi sampul plastik pada buku yang baru saja Anda beli.

2. Jangan sekali-kali Anda menggunakan buku sebagai bantal tidur atau pengganjal pintu. Kegiatan seperti itu akan lebih mempercepat penuaan pada buku. Hentikan kebiasaan membolak balikkan halaman buku dengan membasahi tangan. Apalagi pakai air ludah. Dilarang melipat buku atau menandai halaman buku dengan mencorat-coretnya. Cukup selipkan kertas pembatas pada halaman yang belum selesai Anda baca.

3. Posisi terbaik untuk meletakkan buku adalah dalam keadaan berdiri pada rak khusus. Tapi akan lebih baik jika Anda menyimpannya dalam lemari tertutup untuk menghidari debu yang berlebih. Jangan menumpuk buku. Apalagi dengan beban berat di atasnya. Hal tersebut akan membuat lembaran-lembaran buku saling menempel, huruf-hurufnya cepat pudar dan jilidnya jadi gampang lepas. Kalau bisa beri butir penyerap air (silica gel) dan kapur barus dalam rak atau lemari buku.

4. Jangan menjejal-jejalkan rak buku. Berilah sedikit ruang untuk mempermudah pengambilan dan pengaturan buku. jangan juga membiasakan membawa buku dengan memasukkan ke dalam tas yang penuh dengan berbagai macam barang. Apalagi mencampurnya dengan makanan. Lebih baik jangan memaksakan buku itu masuk dalam tas yang ukurannya lebih kecil dari buku.

5. Hindarkan buku dari air, minyak, debu dan panas matahari langsung atau lampu yang berkekuatan tinggi. hal-hal itu dapat merusak buku. Kertasnya akan cepat berjamur, warnanya menguning dan gampang robek.

6. Hindari memfotokopi buku. Untuk bisa memfotokopi halaman buku, biasanya punggung buku akan ditekan kuat-kuat. Hal ini jelas akan memperpendek umur jilid buku. Selain itu, ingatlah bahwa memfotokopi buku tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan hak cipta. Bisa berabe nanti...

7. Jika terpaksa harus meminjam buku, catatlah dalam daftar agendamu bahwa buku itu telah dipinjam oleh salah satu temanmu. Jangan takut memperingatkan temanmu untuk merawatnya. Sayang dong kalau buku yang sudah kita rawat baik-baik malah hilang karena temanmu itu menyepelekannya.

8. Lakukan perawatan khusus dengan lebih cermat dan meyeluruh secara berkala. Dijamin suatu saat Anda pasti membutuhkannya lagi. Dan Anda akan merasa bangga bisa menghargai buku yang begitu berjasa.

Sumber : http://www.e-xgeneration.com/detail_lifestyle.php?id=426&

Cara Merawat Laptop yang Baik

Laptop atau Notebook bukan lagi barang yang masuk kategori barang mewah. Dengan semakin membanjirnya produk-produk laptop, baik yang produksi pabrikan resmi atau yang berupa “laptop kanibal”. Hargapun bervariasi pula, *tergantung kantong kita tentunya*.
Banyak dari kita yang mungkin hanya bisa mengoperasikan laptop tapi kurang mengetahui bagaimana agar laptop bisa terawat dengan baik dan berumur panjang. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan :

1. Membersihkan “Keyboard”
Keyboard laptop gampang sekali kotor, entah karena jari tangan yang berminyak, abu rokok, sisa makanan, atau debu. Ambil kuas dan sapukan ke sela-sela tombol untuk mengeluarkan kotoran, atau gunakan vacuum cleaner portabel untuk menyedot debu yang ada. Bersihkan permukaan tombol kibor dengan kain yang dibasahi cairan pembersih kaca. Gunakan proteksi pelindung kibor untuk mencegah kotoran.

2. Mengelap Layar
Jangan sembarangan menggunakan cairan pembersih pada layar, pakailah pembersih kaca. Semprotkan pada kain halus atau katun, lalu poles layar monitor. Jangan menyemprotkan langsung pada layar, karena bisa menyebabkan pemukaan LCD (Liquid Crystal Display) menjadi belang. Bersihkan secara searah, misalnya dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan, serta jangan menekannya terlalu keras.

3. Hindari Panas Matahari
Jangan meninggalkan notebook di dalam mobil yang diparkir di bawah sinar matahari. Panas yang berlebihan di dalam mobil bisa menyebabkan kerusakan komponen-komponen notebook.

4. Menghindari Goresan
Amankan benda-benda tajam dari sekitar notebook. Taruh lapisan pelindung di atas kibor sebelum Anda menutup case, agar layar tak tergores. Apabila Anda hendak bepergian, masukkan notebook pada wadah/tas yang telah tersedia.

5. Case Cemerlang
Tangan yang kotor dan berminyak juga menjadi penyebab case tidak lagi mengilat. Pakai deterjen nonzat alkalin dicampur air untuk membersihkannya. Bisa pula dengan pembersih multiguna untuk peranti elektronik, yang biasanya berupa busa. Semprotkan pada kain lap lembut, lalu gosok secara perlahan permukaan case.

6. Menyimpan notebook
Bila Anda akan menyimpan notebook dalam waktu lama, sebaiknya lepaskan baterai dan simpan dalam tempat yang sejuk dan kering, serta bersirkulasi udara cukup baik. Taruh silikon gel untuk menghindari jamur. Begitu ingin menggunakannya kembali, setrum baterai dengan cara mengisi dan mengosongkan sepenuhnya sebanyak tiga kali berturut-turut.

7. Hindari Medan Magnet
Untuk melindungi data yang ada di dalam hard disk, jangan letakkan peranti yang mengandung medan magnet/elektromagnet kuat di sekitar notebook. Peranti-peranti penghasil medan magnet, misalnya, speaker yang tidak berpelindung (unshielded speaker system) atau telepon selular. Sekiranya Anda ingin mengakses Internet menggunakan fasilitas infrared pada ponsel, letakkan ponsel dalam jarak sekitar 15 cm dari notebook.
 
Sumber : www.alamovic.com 

Entrepreneur

Entrepreneur adalah suatu profesi yang personalnya merupakan individu yang mempunyai kemampuan luar biasa dan sangat di butuhkan pada saat sekarang ini.
Entrepreneur selalu berada pada titik pengembangan untuk dapat membuka usaha baru dalam skala kecil, menengah, atau besar tergantung kebutuhan masyarakat. Hal ini berarti entrepreneur mempunyai kedudukan untuk menyempurnakan fungsi-fungsi ekonomi agar lebih efektif baik dalam pemanfaatan dari kekayaan alam maupun tenaga kerja manusia dengan membuka peluang seperti kesempatan kerja.
Oleh sebab itu perlu rumusan-rumusan seperti :
1. Darimana harus memulainya
2. Apa yang perlu dipersiapkan
3. Siapa-siapa saja yang harus dihubungi
4. Materi, alat-alat (sarana & prasarana apa yang akan diperlukan)
5. Bagaimana memperoleh dana untuk pembiayaan operasional, dsb


Syarat-Syarat Dasar dan Persiapan Seseorang Enterpreneur

Sudah sewajarnya bahwa untuk mencapai suatu keberhasilan, maka diperlukan beberapa syarat dan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pengalaman tekhnis serta kemampuan dari calon seorang entrepreneur termasuk kemampuan berorganisasi dengan perencanaan yang seksama, pengaturan waktu, disiplin kerja administrai serta awak kemimpinan.
2. Mental yang tegar serta semangat kerja yang tinggi.
3. Minat serta memahami hasil usaha yang akan ditekuni
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat sehingga menunjang pengoperasian usaha, karena dengan persiapan diri ini paling tidak akan membekali kekuatan menghadapi kemungkinan ditemuinya hambatan.
Dasar persiapan usaha yaitu :
WHO : Siapa yang akan dijadikan konsumen
WHERE : Dimana alamat mereka
WHEN : Kapan
WHAT : Produk apa yang akan ditawarkan
HOW : Bagaimana cara-cara pengusahanya
Langkah-langkah diatas dilanjutkan dengan :
1. Mempersiapkan rencana yang lengkap tentang segala sesuatu yang diperlukan
2. Memilih tempat kedudukan usaha yang sesuai baik untuk jangka panjang dengan segala fasilitas yang diperlukan serta memperhatikan faktor lingkungan sekitar apakah kemungkinan bagi usaha tersebut.
3. Perolehan personalia yang sesuai dengan ketrampilan yang diperlukan pendidikan karyawan dan pengoperasian serta kesejahteraannya
4. Persiapan alat-alat operasional dengan segala kemungkinan fasilitas perbaikan yang dibutuhkan.

Dari uraian tersebut diatas, maka dapat tergambar bahwa kerja keras adalah merupakan modal untuk mencapai keberhasilan. Namun demikan, kerja keras dan pengorbanan masih belum menjanjikan untuk mencapai keberhasilan. Hal ini mungkin disebabkan karena sifat ragu-ragu atau kurang mampu dalam mengambil keputusan. Berikutnya jika sudah merasa yakin kepastian terhadap pilihan usaha, maka penentuan hal-hal yang ingin dicapai dengan segala perkiraan besarnya perolehan hasil usaha tersebut perlu dirumuskan secara akurat dan obyektid tanpa meninggalkan petunjuk dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa bagi kelangsungan usahanya.


Kemampuan Entrepreneur

Beberapa kemampuan yang perlu dimiliki oleh seorang Enterpreneur adalah sebagai berikut :
1. Kejeliannya terhadap peluang dan upaya untuk merebut pasar/kesempatan yang ada. Dengan kemampuan mempergunakan kesempatan yang ada akan mempercepat pencapaian keberhasilan tujuan usaha.
2. Pembinaan perilaku-perilaku dinamis dan pandai dalam pergaulan.
3. Kemampuan menggunakan perlengkapan seefisien dan seefektif mungkin.
4. Sanggup menerima kritikan yang membangun.
5. Berani mengambil resiko. Biasanya dengan segala keuntungan yang diharapkan selalu ada resiko yang mungkin terjadi dan kita harus belajar dari kegagalan yang ada.
6. Mampu mempergunakan informasi yang ada. Arti informasi disini sangat luas. BIsa informasi mengenai keperluan konsumen, informasi kompetisi, informasi kelemahan dan kelebihan perusahan, problema yang dihadapi dan informasi peluang/kesempatan yang ada.

Upaya Penanggulangan Hambatan Pada Awal Pertumbuhan Usaha

Dalam suatu usaha, hambatan/tantangan itu wajar saja ada dan hal tersebut harus benar-benar dipahami bahwa tahun-tahun pertama pengoperasian usaha merupakan masa-masa yang berat. Namun berkat adanya pengalaman tekhnis atau informasi yang membantu dan kepercayaan diri setidaknya dapat membantu memperkecil hambatan-hambatan tersebut.

Upaya-upaya lain yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut adalah :
1. Melakukan pengawasan secara akurat baik dalam manajemen, produksi dan sebagainya bahkan bila perlu dapat dimintakan bantuan tenaga professional.
2. Mengadakan penelitian yang cermat terhadap sumber-sumber bahan baku sehingga dapat benar-benar menghasilkan produk yang dapat bersaing dipasaran. Dalam penelitian tersebut hendaknya tetap menjaga continuitas supply dengan menjaga hubungan baik dengan supplier.
3. Mengadakan jalur distribusi seluasnya dengan ditunjang policy pemasaran yang sesuai dengan kondisi usaha.
4. Guna menghindari hambatan dalam bidang permodalan, maka upaya yang harus dipersiapkan adalah menyusun secara tepat anggaran sehingga diketahui pasti modal yang dibutuhkan selanjutnya perlu diingat bahwa dalam penyusunan anggaran perlu diperhatikan batas kemampuan secara obyektif dengan mempertimbangkan faktor kelangsungan usaha.

Permodalan
Modal merupakan hal yang memegang peranan, oleh sebab itu adalah bijaksana sekali jika persiapan ini diolah secara benar.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam memperoleh modal, antara lain:
1. Dengan mengikut sertakan modal orang lain atas perjanjian jaminan keuntungan namun keikutsertaannya mempengaruhi kebijakan pengelolaan keuangan usaha.
2. Mengikutsertakan penanam modal tetapi mereka tidak ikut serta dalam operasional harian
3. Modal investasi dari suatu badan usaha lain
4. Modal yang diperoleh dengan pinjaman bank/lembaga perkresitan yang sesuai dengan jenis usaha, dan badan keuangan lainnya

Beberapa hal yang perlu dilakukan seorang entrepreneur agar usahanya dapat berjalan dengan baik:
1. Dalam pengelolaan keuangan usaha harus dapat memisahkan antara harta pribadi dengan perusahaan.
2. Meskipun usaha yang dijalankan merupakan usaha pribadi namun tetap perlu memperhatikan soal penggajian bagi diri sendiri.
3. Melakukan pembukuan yang akurat.

Sumber :http://www.wanitatamansiswa.com/regulation/3/tahun/2008/bulan/08/tanggal/28/id/6/

Jumat, 25 Desember 2009

MEREVIEW JURNAL “FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN ”

Penulis : Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman
Sumber : http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/Semnas4Des07_MP_A_Rachmat.pdf

BAB I
PENDAHULUAN


Dimasa perkembangan perekonomian yang pesat masih terdapat daerah – daerah yang pembangunan perekonomiannya masih tergolong rendah, walaupun pepemerintah telah melaksanakan upayanya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat namun tidak semua daerah bisa memaksimalkan peningkatan perekonomian daerahnya.
Tak sedikit pedesaan yang tertinggal dengan perkotaan. Kehidupan daerah pedesaan cenderung lebih sederhana dan tradisional, sedangkan kehidupan perkotaan lebih modern dengan biaya hidup yang mahal.
Mayoritas masyarat pedesaan bermata pencaharian sebagai petani untuk meningkatkan taraf hidup maupun sebagai upaya untuk memajukan pembangunan ekonomi di wilayahnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam pertanianmasih menggunakan teknologi yang sederhana dengan pengetahuan yang terbatas. Para petani tidak memiliki modal yang cukup besar untuk memperluas uasaha pertanian, karena masih sedikit lembaga keuangan yang bisa memberikan bantuan modal, jika ada terbentur pada masalah persyaratan. Tak jarang para petani terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk mengelola pertanian dan mereka membayar angsuran pinjaman pada saat mereka panen.
Atas dasar permasalahan yang dialami petani, keberadaan LKM bisa menjadi salah satu solusi atas asalah mereka. LKM pertanian memiliki peran strategis sebagai intermediasi dalam aktifitas perekonomian bagi masyarakat tani. Lkm menyediakan fasilitas seperti skim kredit dan pola yang beragam.
Keberadaan LKM bersifat lebih fleksibel dengan persyaratan yang tidak terlalu rumit, jika dibandingkan dengan lembaga keuangan formal.


BAB II
PEMBAHASAN


Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro
Hasil identifikasi di lapangan menjumpai terdapat tiga kategori bentuk LKM yang
berkembang yakni LKM Bank, LKM Koperasi dan LKM bukan Bank bukan Koperasi. Masing-masing LKM menerapkan skema perkreditan yang berbeda. Pola operasional LKM Bank mengikuti pendekatan perbankan umum/ konvensional, LKM Koperasi menerapkan pola simpan pinjam sedangkan LKM bukan Bank dan Bukan Koperasi pola operasionalnya beragam. Skema perkreditan LKM Bukan Bank Bukan Koperasi (B3K) tersebut meliputi replikasi pola Grameen bank, Gabungan Kelompok Tani dan Unit Permodalan Pengelola Permodalan Kelompok Petani (UPPKP). Pengelolaan keuangan oleh Gabungan Kelompok Tani dan UPPKP pada dasarnya merupakan wujud pengelolaan keuangan dengan system bergulir. Capital yang digunakan bersumber dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Secara faktual, pelayanan LKM contoh di lokasi pengkajian telah menunjukkan keberhasilan. LKM yang mereplikasi pola GB di Nanggung Bogor-Jawa Barat yang dikelola YPKUM, LKM UMKM di Tangerang-Banten yang dibina IPB, telah menunjukan keberhasilan, ditandai oleh beberapa indikator seperti dikemukakan Cristina dalam Syukur (2002). Dampak keberhasilan dilihat dari beberapa perubahan antara lain adanya peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak, peningkatan pendapatan pengusaha warungwarung kecil, dan peningkatan aset rumah tangga.

Dari sisi kelembagaan, indikator keberhasilan ditunjukkan oleh perkembangan jumlah peserta dan perkembangan aset serta dana yang terserap. Di LKM yang dikelola YPKUM Bogor-Jawa Barat misalnya, dana yang sudah tersalurkan sejak tahun 1989 sampai bulan Maret 2007 mencapai Rp 12 Milyar dengan kecenderungan meningkat, jumlah tabungan anggota mencapai 2,6 Milyard. Non Perfomance Loan (NPL), yang menunjukkan rasio tunggakan terhadap jumlah pinjaman relatif kecil (1,9 %), jauh dibawah batas toleransi (5%). Kondisi ini menunjukkan bahwa kredit yang disalurkan cukup bermanfaat bagi masyarakat sebagai tambahan modal untuk usaha produktif. Buktinya, mereka mampu membayar angsuran kredit dengan lancar.

Wilayah kerja, jumlah nasabah dan jumlah pinjaman juga terus meningkat. Pada awalnya, jumlah nasabah hanya 10 orang pada 1 desa dan 1 kecamatan. Menginjak bulan Maret 2007 jumlah nasabah meningkat pesat mencapai 5880 orang, tersebar di 12 kecamatan dan 83 desa. Ada sebanyak 1491 kumpulan (kelompok kecil) yang terdiri dari 5 orang) dan 394 rembug pusat (terdiri dari 2 - 6 kumpulan). Jumlah pinjaman per orangan pun mengalami peningkatan cukup tajam, pada awalnya besarnya pinjaman anggota hanya sebesar Rp 200.000, sekarang sudah ada yang boleh meminjam sebesar Rp 3 juta/th dengan bunga pinjaman 2,5 % per bulan atau 30% per tahun.

Keberhasilan LKM di Tangerang teridentifikasi dari kemampuan LKM memberikan
sumbangan terhadap PAD yang volumenya cenderung meningkat. Jika pada tahun 2006 menyetor PAD sebesar Rp 289 Juta, maka setoran untuk tahun 2007 telah ditargetkan akan mencapai Rp 600 juta. Modal awal LKM diperoleh dari Pemda Kabupaten Tangerang semenjak 2004, dan terus didukung Pemda sampai tahun 2007 sehingga total modal sampai tahun 2007 mencapai Rp 3,26 milyard.

Dari aset tabungan dan cash money menunjukkan LPP-UMKM telah memiliki asset yang memadai. Tabungan yang dimiliki sampai tahun 2007 tercatat sebesar Rp 7,5 milyar dengan total piutang yang beredar di nasabah sebesar 5,7 milyar. Sedangkan cash money berupa aktiva lancar yang tersedia sebanyak Rp 1,3 milyar. Perputaran uang cukup besar, sebagai gambaran total penerimaan yang diterima LPP-UMKM per bulan sekitar Rp 230 juta. Setelah dikurangi biaya operasional, lembaga ini masih mendapatkan keuntungan Rp 100 juta per bulan.

Dari sumberdaya manusia (SDM) yang terlibat, meskipun awalnya digerakkan oleh
segelintir orang namun dalam perkembangannya mengalami peningkatan pesat. Sumberdaya manusia yang terlibat dalam kepengurusan LKM tercatat 53 orang karyawan (46 laki-laki dan 7 perempuan) dengan total wilayah layanan mencapai 7 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Tingkat keberhasilan yang dicapai LKM tersebut, agak berbeda dengan LKM sejenis yang khusus melayani kegiatan usahatani seperti LKM Prima Tani di Jatim, Sulsel dan NTB. Pada LKM yang disebutkan terakhir, kendalanya dihadapkan pada dukungan permodalan dan keberlanjutan kegiatan LKM terkait dengan aspek kaderisasi dan kapabilitas pengurus LKM.

Keberhasilan pengelolaan keuangan oleh UPPKP di Gunung Kidul dicirikan oleh semakin meningkatnya volume uang beredar di kelompok tani, dan semakin lancarnya tingkat pengembalian pinjaman. Kondisi tersebut jauih lebih baik dibandingkan dengan ketika pengelolaan keuangan kelompok ini masih dilakukan institusi penyalurnya (Dinas Teknis terkait dengan Pertanian). Sementara itu di Sleman, penyaluran pembiayaan usahatani yang dilakukan secara bergulir juga menunjukkan keberhasilan, ditandai dengan semakin meningkatnya kemampuan anggota kelompok dalam mengembalikan pinjaman sehingga volume pinjamannya juga lebih meningkat lagi. Kemampuan tersebut merupakan cerminan efektifnya pinjaman dalam penggunaannya di sektor usahatani. Hasil studi Holloh dan Prins (2006) menunjukkan bahwa disamping ada LKM yang berhasil, ada pula yang kurang berhasil bahkan mandeg (stagnan). LKM yang pesat pertumbuhannya adalah BPR yang beroperasi di daerah perkotaan dan semi-perkotaan,
LPD (Bali) dan BMT (terutama di Jawa Tengah & Jawa Timur). Sedangkan yang mengalami kemandegan misalnya keluarga LKM seperti LDKP (tidak termasuk LPD) dan BKD. Berbagai embrio LKM yang ditimbulkan proyek-proyek seperti UPK/D belum menunjukkan kemampuan untuk menghimpun simpanan dan menjalankan kegiatan operasionil secara berkesinambungan karena terkait dengan aspek legalitas.

Faktor Kritis Pengelolaan LKM
Keunggulan usaha mikro yang sudah teruji sampai saat ini adalah resistensinya terhadap gejolak krisis ekonomi dan pengusaha usaha mikro biasanya merupakan debitor yang patuh membayar kewajiban kreditnya. Di dalam pengelolaannya dihadapkan pada faktor kritis yakni yang berkenaan dengan kelembagaan dan pengguna/nasabah. Dari sisi kelembagaan, permasalahan terkait dengan aspek sustainabilitas/ keberlanjutan. Keberlanjutan LKM dipengaruhi oleh: (a) kapabilitas sumberdaya manusia (SDM) pengelola LKM dan (b) dukungan seed capital. Sementara itu diperlukan juga dukungan faktor eksternal antara lain berupa payung hukum bagi upaya pengembangan LKM. Rancangan Undang-undang LKM masih dalam perdebatan, namun menurut analisis para pakar ada kehawatiran bahwa UU LKM nantinya malah membatasi lingkup layanan LKM kepada masyarakat.

Dari sisi nasabah/pengguna, aspek yang menjadi faktor kritis terkait dengan karakteristik individu, jenis usaha dan kelayakan usahanya. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa usaha di sektor pertanian kurang dilirik oleh LKM, dengan alasan: berisiko tinggi, perputaran cash flow lambat dan lain-lain. Dari pengalaman YPKUM Nanggung dan LPP UMKM Tangerang diketahui proporsi dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian tidak lebih dari 5 % dari total pagu kredit LKM. Sebagian besar dana LKM disiapkan untuk mendukung usaha di luar sektor pertanian. Oleh karena itu tidak mengherankan jika akhirnya muncul wacana untuk membentuk dan mengembangkan LKM sendiri guna mendukung usaha di sektor pertanian.

Perspektif LKM Pertanian
Belajar dari keberhasilan pengelolaan LKM untuk diterapkan dalam membangun LKM pertanian pada dasarnya dapat saja dilakukan dengan mengakomodasi beberapa pola yang sudah berkembang dengan melakukan penyesuaian. Pendekatan pola Grameen Bank,maupun pola UPPKP serta pola lainnya dapat dijadikan acuan salah satu alternatif skim perkreditan untuk diaplikasikan untuk mendukung usahatani, namun dengan beberapa penyesuaian terkait dengan karakteristik usahatani sebagai berikut:
(1). Pendekatan kelompok.
Makna pendekatan kelompok adalah sebagai penjaminan, kompensasi dari tidak adanya agunan (collateral). Kelompok diselaraskan dengan kelompok tani yang sudah eksis beranggotakan antara 20 – 30 orang.

(2). Perluasan sasaran pengguna kredit
Sasaran pengguna kredit tidak difokuskan untuk kaum ibu saja, melainkan perlu juga melibatkan kaum Bapak. Karena yang menjadi anggota kelompok tani adalah kaum bapak dan yang mengetahui kebutuhan dana untuk adopsi teknologi usahatani.

(3). Seleksi calon pengguna kredit
Indikator seleksi disesuaikan dengan keragaan usahatani, salah satunya yang penting dipertimbangkan adalah adanya diversifikasi usaha (on farm dengan off farm dan non farm).

(4). Volume Pagu Kredit
Volume pagu kredit minimal mampu memenuhi standar kebutuhan tambahan biaya usahatani dan realisasi pencairannya disesuaikan dengan perilaku pola tanam. Studi kelayakan usahatani menjadi acuan. Tiap orang kebutuhannya akan berbeda.

(5). Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman terkait dengan keberlanjutan perkreditan. Oleh karena itu patokannya adalah bunga komersial sesuai pasar.

(6). Waktu pengembalian cicilan
Pembayaran cicilan bisa dikelompokkan dalam bentuk mingguan dan atau setelah panen. Komposisi jumlah cicilan mingguan dan setelah panen (disesuaikan dengan perkiraan sumber pendapatan nasabah). Disarankan komposisi jumlah cicilan mingguan lebih besar dari pada cicilan setelah panen, misal 70% berbanding 30%.

(7). Pendampingan dan Monitoring
Pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan, sehingga jika terjadi masalah selama proses pemanfatan kredit bisa segera dicarikan solusinya.

(8). Pelatihan
Pelatihan diperlukan terutama bagi pengurus LKM untuk secara terus menerus meningkatkan kapabilitas manajemen LKM

Langkah Strategis Inisiasi LKM
Strategi utama untuk memprakarsai pembentukan dan pengembangan LKM di sector pertanian selain harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip kelembagaan, secara operasional hendaknya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Menetapkan terlebih dahulu kriteria calon kelompok sasaran, antara lain terkait dengan eksistensinya sebagai kelompok paling tidak dalam dua tahun terakhir. Dalam penetapan calon kelompok sasaran ini seyogyanya berpedoman pada mekanisme yang sistematis dan terstruktur berdasarkan langkah-langkah kegiatan yang mengarah pada operasionalisasi kegiatan.

(2) Kelompok terpilih yang sudah memenuhi kriteria tersebut diseleksi oleh pendamping lokasi. Seleksi didasarkan pada prioritas pengembangan pertanian.

(3) Dari seleksi tersebut menghasilkan sasaran kelompok yang layak melakukan kegiatan jasa pelayanan keuangan. Aspek kelayakan didasarkan pada keragaan organisasi kelompok tani yang difokuskan pada kondisi kinerja organisasi kelompok tani

(4) Memprakarsai penyaluran dan pemanfaatan dana penguatan modal usaha kelompok (penyediaan seed capital).

(5) Melakukan pendampingan dan asistensi terhadap kegiatan kelompok dalam melakukan pelayanan jasa keuangan, termasuk dalam adminitrasi pengelolaan dana.

(6) Mendorong kegiatan kelompok ke arah kegiatan pengelolaan LKM yang berkelanjutan (sustainabel). LKM harus terus berjalan meskipun keterlibatan lembaga atau aparat pemerintah dan swasta secara langsung telah berkurang.

(7) Melakukan pelatihan bagi pengurus LKM untuk meningkatkan kapabilitas pengurus dalam mengelola LKM, dan melakukan pembinaan usaha kepada nasabah agar usahanya memberikan nilai tambah yang tinggi.


BAB III
KESIMPULAN

LKM memiliki peran strategis dalam membantu petani. Dari sisi kelembagaan LKM mengalami keberhasilan oleh perkembangan jumlah peserta dan perkembangan asset serta dana yang terserap. Keunggulan usaha mikro adalah resistensinya terhadap gejolak krisis ekonomi dan didalam pengelolaannya dihadapkan pada factor kritis yakni yang berkenaan dengan lembaga dan pengguna atau nasabah.

LKM dapat dijadikan sebagai salah datu acuan ppemilihan alternative skim perkreditan untuk diaplikasikan untuk mendukung usaha tani dengan beberapa pernyesuaian terkait dengan karakteristik usaha tani.

Rabu, 25 November 2009

Manfaat dan Kerugian Sewa Guna Usaha

Manfaat Sewa guna usaha
Sewa guna usaha memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya antara lain :
1. Pembiayaan penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.

2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dilease.
3. Sumber pembiayaan alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
4. Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
5. Arus dana
Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
6. Proteksi inflasi
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
7. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
8. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
9. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
10. Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan proyek skala besar.


Kerugian Sewa guna usaha

Selain manfaat, sistem sewa guna usaha ini juga memiliki beberapa kerugian antara lain :
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.


Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.

Faktor yang mempengaruhi besar – kecilnya pembayaran angsuran lease yang dibebankan oleh lessor kepada lessee.

a. Tingkat bunga yang dikenakan
Tingkat bunga yang dikenakan oleh lessor kepada lessee biasanya didasarkan atas tingkat bunga di pasaran yang berlaku berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas lessee atau hasil negosiasi antara lessor dengan lessee. Penentuan bunga dapat dilakukan secara fixed rate method dan floating rate, dimana sistem bunga tetap biasanya untuk transaksi yang bersifat retail.
b. Metode pembayaran
Metode pembayaran yang dilakukan lessee sangat mempengaruhi pembayaran lease, biasanya pembayaran lease dapat dilakukan dengan pembayaran di muka (in advance) ataupun pembayaran dibelakang (in arrear). Pembayaran lease dapat pula dipengaruhi oleh cara pembayaran bulanan, dua bulanan, triwulanan ataupun semesteran.
c. Jenis mata uang
Mata uang sangat berpengaruh terhadap perhitungan di dalam transaksi leasing, hal ini akan tercermin di dalam penentuan tingkat suku bunga ataupun penentuan kurs.
d. Lamanya kontrak
Semakin cepat jangka waktu pembayaran maka semakin besar pembayaran lease-nya, bunga yang dikenakan biasanya lebih rendah dibanding jangka panjang.
e. Harga beli barang modal
Harga beli barang modal sangat berpengaruh terhadap net fasilitas yang akan dibiayai oleh lessor, yang pada akhirnya mempengaruhi pembayaran lease yang akan dilakukan.
f. Security deposit / Setoran jaminan
Besarnya security deposit yang dikenakan kepada lessee dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain negosiasi anatara lessor dengan lessee, jenis barang modal dan faktor lainnya.
g. Besarnya margin keuntungan yang akan diperoleh lessor.
h. Besarnya faktor resiko yang akan ditanggung oleh lessor.


Mekanisme transaksi sewa guna usaha

Untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha ( leasing ) dapat melalui mekanisme transaksi sewa guna usaha sebagai berikut :
a. Tahap permohonan
Setiap permohonan pembiayaan sewa guna usaha harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.


b. Tahap pengecekan Desk Research Cheking

Berdasarkan aplikasi dari pemohon, marketing department lessor akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian aplikasi tersebut dengan melakukan hal –hal sebagai berikut :
1. Pengecekan fasilitas lainnya masih outstanding kepada bank atau LKBB lainnya dengan mengirimkan banker enquiry, bila perlu.
2. Trade checking kepada supplier, konsumen dan pesaing.
3. Pengecekan pemegang saham dan pengurus perusahaan yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.


c. Tahap audit checking atau pemeriksaan laporan
Apalbila tahap pengecekan hasilnya baik maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon lessee. Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah
1. untuk memastikan keberadaan lessee dan memastikan akan kebutuhan barang modal.
2. mempelajari keberadaan barang modal yang dibutuhkan oleh lessee terutama harga barang modal, kredibilitas supplier atau pemasok barang modal, layanan purna jual.
3. untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan.

d. Tahap pembuatan profil konsumen
Berdasarkan hasil pemerikasaan lapangan maka marketing lessor akan membuat profil konsumen, dimana isinya akan menggambarkan tentang : nama perusahaan konsumen, nama pemilik, alamat dan nomor telepon, contact person, kondisi pembiayaan yang diajukan lessee, jenis dan tipe barang modal.


e. Tahap pengajuan proposal kepada kredit komite
Marketing lessor akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh lessee kepada kredit komite. Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari :
1. Tujuan pemberian fasilitas sewa guna usaha kepada lessee.
2. Struktur fasilitas pembiayaan yang mencangkup harga barang modal, security deposit, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu, jenis barang modal.
3. Latar belakang perusahaan dan susunan pemegang saham disertai keterangan mengenai bisnis dan siklus operasi perusahaan lessee.
4. Analisis laporan keuangan, rekening koran dan kebutuhan modal.
5. Analisis resiko.
6. Saran dan kesimpulan.


f. Pengajuan keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi lessor untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan lessee ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka marketing akan mempersiapkan surat penawaran kepada calon lessee.


g. Tahap pengiriman surat penawaran
Setelah proposal mendapatkan persetujuan dari kredit komite maka marketing lessor wajib mempersiapkan surat penawaran yang harus ditandatangani oleh lessee dan dokumen ini biasanya akan dijadikan surat penerimaan (letter of acceptance).


h. Tahap pengikatan
Berdasarkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh lessee, oleh bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut :
1. Perjanjian lease beserta lampiran nya.
2. Jaminan pribadi, jika ada.
3. Jaminan perusahaan, jika ada.
Pengikatan kontrak perjanjian sewa guna usaha dapat dilakukan dibawah tangan, dilegalisasi oleh notaris atau secara nitariil.


i. Tahap pemesanan barang modal
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Lessor melakukan pemesanan barang modal kepada supplier, pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian dan bukti pengiriman serta surat penerimaan barang.
2. Khusus untuk objek pembiayaan bisa pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan bangunan akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau sertifikat oleh departemen administrasi kredit ke instansi pemerintahan yang terkait.
3. Penerimaan pembayaran dari lessee kepada lessor (dapat melalui supplier atau dealer), yang meliputi :
1. security deposit.
2. angsuran lease pertama, jika in advance.
3. premi asuransi, untuk tahun pertama.
4. biaya administrasi.
5. pembayaran pertama lainnya, jika ada.
Pembayaran berikutnya, antara lain :
1. angsuran lease berikutnya, berupa cheque atau bilyet giro mundur.
2. pembayaran premi asuransi, untuk tahun berikutnya.
3. pembayaran lainnya, jika ada.


j. Tahap pembayaran kepada supplier

Setelah barang modal diserahkan oleh supplier kepada lessee, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada lessor, dengan melampirkan kwitansi penuh, kwitansi uang muka, surat pemesanan pembelian, bukti pengiriman dan tanda penerimaan barang, gesekan rangka dan mesin, surat pernyataan BPKB,dan surat jalan.
Sebelum pembayaran barang modal dilakukan oles lessor kepada supplier, lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. melakukan penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi
yang telah ditunjuk oleh lessor.
2. pemeriksaan seluruh dokumentasi perjanjian lease oleh departemen
administrasi kredit dengan menggunakan check list document.


k. Tahap penagihan atau monitoring pembayaran
1. Setelah seluruh proses pembayaran kepada supplier atau dealer dilakukan, prose selanjutnya adalah pembayaran lease dari lessee kepada lessor dengan sistem pembayaran cash, cheque atau bilyet giro, transfer maupun ditagih langsung.
2. Collection departemen akan memonitoring pembayaran lease berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukandan berdasarkan system pembayaran yang diterapkan.


l. Pengambilan jaminan
Setelah lessee melunasi seluruh piutang lease kepada lessor, maka lessor akan mengembalikan hal-hal sebagai berikut kepada lessee, yaitu :
1. jaminan (BPKB, sertifikat atau faktur).
2. pemberitahuan atas pelaksanaan hak opsi.
3. dokumen lainnya, bila ada.

Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.

Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.


Pihak utama dalam leasing

Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.


Jenis sewa guna usaha (leasing)

A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
a. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
b. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
c. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
d. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
f. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
g. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.

2. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.

3. Syndicated lease
1. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.


B. Operating lease (sewa menyewa biasa)

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

C. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.

D. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.


Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.


1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.

Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.



2.4. Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
h. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
i. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
j. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
k. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
l. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
m. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
n. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
4. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.

5. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.

6. Syndicated lease
2. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.

B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

E. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
F. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.


Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.

Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Berisiko

KONSEPSI RISIKO

Banyak arti mengenai risiko ini, namun pada dasarnya bahwa risiko merupakan sesuatu, dalam hal ini yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan.
Berikut ini diberikan beberapa arti lain dari risiko.
a. Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian.
b. Risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian.
c. Risiko adalah ketidakpastian.
d. Risiko adalah penyimpangan hasil actual dari hasil yang diharapkan.
e. Risiko adalah suatu hasil yang berbeda dari hasil yang diharapkan.

Dengan adanya risiko ini, maka akibat yang mungkin akan ditimbulkan antara lain sebagai berikut.
1. Timbul Kerugian,
2. Adanya Ketidakpastian
Untuk mengelola risiko ini, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengetahuan atau ilmu yang menyangkut hal-hal berikut.
• Jenis –jenis risiko
• Sumber risiko
• Karakteristik risiko
2. Cara penanganan risiko

Jenis-jenis risiko
1. Risiko dinamis,
Risiko dinamis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko manajemen, yang terdiri atas sebagai berikut.
- Risiko pasar
- Risiko keuangan
- Risiko produksi
• Risiko politik,
• Risiko inovasi,

2. Risiko Statis,
Risiko statis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko fundamental,
• Risiko khusus,
• Risiko murni,
• Risiko spekulatif,
• Risiko perorangan,
• Risiko kebendaan,

Karakteristik Risiko
1. Langsung.
2. Tidak Langsung
3. Tanggung gugat
4. Perbuatan oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian

Penanganan Risiko
1. Pencegahan
2. Pengendalian
Pemindahan (asuransi)

KONDISI BERISIKO
Kondisi berisiko adalah suatu keadaaan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
• Ada alternatif tindakan yang fisibel (dapat dilakukan).
• Ada kemungkinan kejadian yang tidak pasti dengan masing-masing nilai probabilitas.
• Memiliki nilai “pay off” sebagai hasil kombinasi suatu tindakan dan kejadian tidak pasti tertentu.


PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERISIKO

Pengambilan keputusan dalam kondisi berisiko adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal sebagai berikut :
• Alternatif yang harus dipilih megandung lebih dari satu kemungkinan hasil.
• Pengambilan keputusan memiliki lebih dari satu alternatif tindakan.
• Diasumsikan bahwa pengambil keputusan mengetahui peluang yang akan terjadi terhadap berbagai tindakan dan hasil.
• Risiko terjadi karena hasil pengumpulan keputusan tidak dapat diketahui dengan pasti, walaupun diketahui nilai probabilitasnya.
• Pada kondisi ini, keadaan alam sama dengan kondisi tidak pasti.
• Teknik pemecahannya menggunakan konsep probabilitas.

TEKNIK PENYELESAIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERESIKO

a. Nilai harapan ( Expected Value )
b. Nilai Kesempatan yang hilang
c. Nilai Harapan informasi sempurna.

Daftar Pustaka :
M. Iqbal, Hasan. 2002. Pokok – Pokok Materi Teori Pengambilan Keputusan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Senin, 23 November 2009

Pengaruh Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krisna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005)
. Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.
Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

 Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.


Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara

Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers. Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal concept. Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut.
Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.


Strategi Perdagangan Bagi Negara Berkembang

Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu, diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität Bochum:
"Hanya kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI, Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu, fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu, ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi, mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini, Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.

Peran Indonesia di Era Globalisasi

Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia
dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.

Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.

1. Dampak Globalisasi di Bidang Sosial
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.

2. Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.

3. Dampak Globalisasi di Bidang Budaya
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang kemudian mereka tiru.
Sumber :


DAFTAR PUSTAKA

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124
http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/pengaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/
http://www.dw-world.de/dw/article/0,,4812497,00.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB.6_PERAN_INDONESIA_DI_ERA_GLOBAL

Khasiat Bahan – bahan alami untuk Kecantikan

Alpukat
Buah alpukat memang buah yang kaya manfaat. Kandungan vitamin E yang terdapat dalam buah ini dimanfaatkan untuk pelembut dan pelembab alami untuk wajah. Anda juga dapat memanfaatkan alpukat untuk melembabkan rambut yang kering.

Anggur
Kandungan biji anggur dan kulit anggur kaya akan antioksidan. Sehingga anggur bermanfaat untuk meningkatkan elastisitas dan melindungi kulit dari kerusakan akibat sinar ultraviolet. Anggur mengandung linoleic dan polyphenols yang dapat mencegah terjadinya kerutan dan berfungsi sebagai anti-aging alami.

Coklat
Selain menjadi makanan ringan yang sangat digemari, ternyata manfaat lainnya yaitu coklat membuat cantik. Misalnya, masker coklat memiliki banyak manfaat bagi kulit, misalnya berfungsi untuk menjaga kelembutan, melembapkan,

Jahe
Jahe memiliki banyak kegunaan dalam bidang kesehatan. Tetapi, ternyata jahe juga bermanfaat untuk kecantikan. Rasa hangat yang didapat dari jahe dapat melancarkan sirkulasi darah dan mengencangkan kulit sehingga dapat membuat wajah lebih cantik. Anda juga dapat mencegah terjadinya stretchmarks dengan memijat menggunakan parutan jahe. Dalam menggunakan jahe untuk kulit, sebaiknya dites terlebih dahulu agar tidak terjadi iritasi pada kulit.

Kacang Kedelai
Manfaat dari kacang kedelai untuk kesehatan dan kecantikan memang sudah tidak diragukan lagi. Kedelai dapat digunakan untuk mencerahkan kulit. Sedangkan untuk rambut, kedelai dapat mencegah rambut agar tidak kering dan mudah diatur.

Kelapa
Bagi Anda yang memiliki masalah kulit kering atau rambut kering, menggunakan kelapa dapat menjadi solusi. Kelapa yang diolah menjadi virgin coconut oil (VCO) memiliki kandungan asam laurat tinggi yang berfungsi sebagai antibakteri.

Kopi
Selain sebagai minuman yang nikmat, kopi dapat digunakan sebagai scrub untuk menghaluskan kulit.

Lavender
Bunga ini menjadi bahan dasar untuk aromatherapy yang dapat menenangkan pikiran. Bagi kulit, lavender dapat meningkatkan regenerasi sel dan membunuh bakteri penyebab jerawat.

Lemon
Lemon sering dimanfaatkan untuk sebagai antibakteri wajah sehingga dapat mencegah timbulnya jerawat. Anda juga dapat menghilangkan kulit kering pada tumit, siku atau lutut dengan menggosok-gosokkan lemon pada bagian tersebut. Bila kulit Anda sensitif, cobalah untuk menggunakannya di belakang telinga untuk mengetahui apakah kulit Anda alergi atau tidak.

Lidah Buaya
Banyak orang menggunakan lidah buaya atau aloe vera untuk memperoleh rambut yang subur dan hitam. Lendir pada lidah buaya dapat mencegah cairan cepat keluar dari kulit sehingga kelembapan kulit dapat terjaga. Rasa sejuk yang dihasilkan lidah buaya juga bermanfaat untuk mengobati luka bakar.

Madu
Khasiat madu untuk kecantikan sudah dikenal sejak lama. Madu bermanfaat untuk melembabkan kulit dan mengurangi kulit yang terkena iritasi. Mengoleskan madu pada bibir juga akan melembapkan bibir Anda sehingga terhindar dari bibir pecah-pecah.

Mawar
Bunga cantik lambang cinta ini dapat digunakan sebagai astrigent yang berfungsi untuk mengecilkan pori-pori dan mengurangi minyak pada wajah. Menggunakan minyak mawar dapat melembapkan wajah dan mengurangi kemerahan pada wajah.

Minyak wijen
Disamping fungsinya untk memasak, minyak ini berfungsi untuk menghaluskan dan melembutkan kulit, rambut atau kuku yang pecah-pecah.

Minyak zaitun
Anda dapat menggunakan minyak zaitun, karena kandungan dari minyak ini dapat melembutkan dan membuat kulit lebih kenyal.

Pepaya
Dengan menggunakan buah pepaya yang mengandung enzin papain, Anda dapat mengangkat lapisan kulit mati di permukaan kulit, menghilangkan flek hitam dan meratakan warna kulit. Pepaya yang banyak mengandung vitamin A dan vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan.

Strawberry
Selain menjadi buah yang enak dimakan maupun sebagai jus yang nikmat, strawberry juga bermanfaat untuk mencegah kulit menjadi kusam. Buah strawberry yang mengandung asam salisilat yang sangat baik untuk kulit anda. Selain itu, zat antioksidannya membantu memperbaiki kerusakan kulit akibat lingkungan sekitar yang tidak baik. Asam ini juga dapat mengecilkan pori-pori dan mencerahkan kulit kita. Salah satu yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan masker strawberry.

Teh Hijau
Polusi merupakan salah satu penyebab kerusakkan kulit. Untuk mencegahnya, Anda dapat mengkonsumsi 6 gelas teh hijau sehari. Teh hijau mengandung banyak zat antioksidan. Menggunakan teh hijau dipercaya dapat melindungi kulit dari radikal bebas yang berasal dari makanan atau polusi sehingga dapat mencegah keriput pada kulit.



Sumber : Http://kumpulan.info/cantik/artikel-kecantikan/38-artikel/168-rahasia-cantik-alami.html

Sabtu, 10 Oktober 2009

Tugas Kelompok "artikel etika bisnis"

“CONTOH KASUS ETIKA BISNIS”


NAMA : 1. Gusti Agung Ayu Mirah Utami (10206403)
2. Kiki Kurniati (10206528)

KELAS : 4EA01

DOSEN : Titi Ayem Lestari

UNIVERSITAS GUNADARMA
2009/2010


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Beberapa bulan belakangan ini negara kita sering mendapatkan musibah karena perubahan alam. Gempa bumi yang baru-baru ini terjadi di Tasikmalaya, Bali, bahkan terjadi gempa dahsyat 7.6 Skala Richter di Padang. Hal itu mungkin suatu teguran dari Tuhan YME kepada kita untuk selalu senantiasa menjaga dan melestarikan negara kita. Semua bencana alam datang silih berganti. Belum lama bencana gempa di Sumatera Barat dengan sekejap meluluhlantahkan sebagian daerah itu rata dengan tanah. Banyak korban jiwa yang kehilangan harta, tidak hanya itu mereka juga kehilangan anggota keluarga mereka. Akibat dari bencana itu harga kebutuhan pokok yang diperlukan langsung naik hampir 50%.
Globalisasi telah memudarkan batas-batas antar dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik, serta semakin mempertinggi mobilitas sumberdaya manusia, sumberdaya modal, sumber daya kelembagaan dan sebagainya. Praktik bisnis pasca gempa yang dijalankan oleh pelaku bisnis cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Sebagian pelaku bisnis tidak bisa membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan kaidah-kaidah etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum.
Kenaikan harga yang dilakukan oleh para pelaku bisnis secara sepihak sangat merugikan para korban bencana, mereka sudah sulit malah ditambah susah lagi dengan kenaikan harga yang membuat mereka semakin terpuruk. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara.


BAB II
PEMBAHASAN

Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Alasan etika bisnis diperlukan karena para pelaku bisnis dituntut profesional, persaingan semakin tinggi, kepuasan konsumen faktor utama, perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang, dan mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.

Contoh kasus:
Gempa “Enggak” Gempa, Cari Untung Jalan Terus

Kamis, 8 Oktober 2009 | 04:01 WIB
PADANG, KOMPAS.com - Derita korban gempa 7,6 SR di Sumatera Barat (Sumbar) ternyata belum mampu menyentuh hati sejumlah oknum warga yang selamat untuk bersimpati meringankan dampak musibah ini. Sebaliknya, mereka malahan justru menangguk untung berlipat dengan menjual kebutuhan pokok jauh di atas harga wajar.
Rabu malam (30/9), beberapa jam setelah bumi berguncang, ribuan warga yang terjebak antrean panjang kendaraan untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terjadinya tsunami di Padang telah disuguhkan lonjakan harga gila-gilaan
Di tengah antrean ribuan mobil dan sepeda motor di ruas-ruas jalan yang gelap karena listrik padam, beberapa pemuda menawarkan air mineral gelas dengan harga Rp 2.000 sedangkan biasanya hanya Rp 500 per gelas. Warga yang haus dalam antrean, terpaksa membeli dengan harga yang telah naik tiga kali lipat itu. Ada juga yang menjual rokok Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkus sedangkan harga normalnya hanya Rp10.000 per bungkus. "Sehari pascagempa, saat warga butuh bahan bakar untuk transportasi, banyak pedagang eceran menjual bensin dengan harga tak wajar, sedangkan membeli ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus antre berjam-jam," kata Budi warga di pesisir Pantai Tabing, Padang. Di saat kebutuhan akan bahan bakar minyak, ada oknum warga yang sempat membeli bensin di SPBU dengan harga wajar, tapi kemudian justru menjual lagi harga hingga Rp 40 ribu per liter. Karena memang sangat butuh untuk transportasi dan menghidupkan mesin genset karena listrik PLN padam total, banyak warga yang terpaksa membeli bensin eceran dengan harga gila-gilaan. "Saya terpaksa harus beli bensin itu untuk bahan bakar sepeda motor yang akan dipakai untuk melihat saudara dan keluarga saya yang belum diketahui nasibnya pasca gempa," tambahnya. Melihat kondisi demikian, pemerintah bersikap cepat dengan mengusahakan pendistribusian BBM ke SPBU-SPBU pasca gempa. Instruksi langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro membuat upaya percepatan pendistribusian BBM dapat berjalan cepat. Pada hari ke tiga pascagempa, pasokan BBM ke SPBU-SPBU di Padang dapat mulai lancar dilakukan sehingga antrian panjang pembeli dapat diatasi dan pedagang eceran yang sebelumnya menjual harga melangit terpaksa gigit jari dan menurunkan kembali harga.

Harga di tingkat eceran langsung anjlok menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per liter dan masih diburu pembeli yang belum mengetahui pasokan BBM ke SPBU telah normal kembali. Namun sebelumnya, ratusan orang dengan sangat terpaksa membeli bensin mencapai Rp 40 ribu perliter dengan pasrah, sebaliknya oknum pedagang tersenyum puas dapat untung berlipat-lipat. Lonjakan harga kebutuhan pokok pascagempa tidak hanya terjadi pada BBM tapi juga beberapa pelayanan jasa dan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat atau relawan yang datang ke Sumbar untuk membantu mencari korban yang hilang. Harga yang naik menggila itu seperti tarif taksi yang mencapai Rp 500 ribu sekali jalan, atau kebutuhan bahan masakan seperti cabe yang naik menjadi Rp 100 ribu per kilogram. "Kita tahan dulu makan dengan lauk-pauk pakai cabe. Harga cabe tak terjangkau lagi, karena ada yang menjual Rp 100 ribu di pasar pagi," kata Rama seorang ibu rumah tangga. Mie instan sebagai bahan makanan praktis dan sangat dibutuhkan saat masa darurat juga melonjak tinggi harganya dari biasa Rp 25 ribuan per kardus menjadi Rp 75 ribu per kardus. Kehadiran Menteri Perdagangan Marie Pangestu dengan agenda mengantar bantuan, tidak berdampak besar terhadap upaya menstabilkan harga, sehingga beban masyarakat tetap semakin berat setelah sebelumnya masih trauma karena gempa.

SUMBER http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/08/04012656/gempa.enggak.gempa.cari.untung.jalan.terus


Amboi..., Harga BBM Meroket!


Kamis, 1 Oktober 2009 | 05:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - - Harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di Kota Padang melonjak hingga Rp10.000/liter seiring dengan menipisnya persediaan.
Berdasarkan pantauan di Padang, Kamis (1/10), stok bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun di tingkat pengecer di kota tersebut mulai menipis, sehingga harga melonjak hingga mencapai Rp10.000 per liter.
Kebutuhan BBM di Kota Padang meningkat akibat aksi borong masyarakat yang khawatir tidak mendapatkan BBM setelah gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter pada Rabu sore (30/9) melumpuhkan aktivitas kota tersebut.
Masyarakat tampak tidak hanya menyerbu SPBU tetapi juga kios-kios pengecer BBM di Kota Padang. Diperkirakan aktivitas masyarakat kota tersebut akan lumpuh pada Kamis siang, mengingat stok BBM di beberapa SPBU sudah mulai habis.
Masyarakat Kota Padang mulai kesulitan untuk mencari BBM jenis premium, sehingga lebih memilih tidak berpergian dengan menggunakan kendaraan.
Sebelumnya Wali Kota Padang Fauzi Bahar menginstruksikan agar pemilik SPBU tetap membuka tempat pengisian bahan bakarnya, mengingat kebutuhan BBM masyarakat cukup tinggi pascagempa.
SUMBER: http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/01/05180765/amboi....harga.bbm.meroket


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan harga BBM di pengecer, air mineral, mie instan, hingga mencapai lebih dari harga normal tentu saja itu merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi kepada konsumen yang membutuhkan. Pertistiwa ini secara tidak langsung masuk dalam pelanggaran etika bisnis yang terjadi pasca gempa yang sangat merugikan masyarakat. Masyarakat Sumatra Barat terkena musibah, tetapi ada sebagian oknum yang memanfaatkan untuk memporoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal yang dilakukan pelaku bisnis tersebut telah melanggar hak keadilan bagi konsumen. Para pelaku bisnis telah melakukan berbagai macam cara hanya untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan bagaimana dampaknya bagi konsumen atas kerugian yang telah mereka lakukan.

3.2 Saran
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi yang jelas. Apabila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi yang tegas untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA


http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/01/05180765/amboi....harga.bbm.meroket

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/08/04012656/gempa.enggak.gempa.cari.untung.jalan.terus