Minggu, 03 Januari 2010

MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN

MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN

Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar  “lips-service” belaka.  Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada  suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi,  adalah tidak berfungsinya  praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990)  adalah serupa.

 Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan  nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis  bersama-sama corporate-culture  atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah  cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup  bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal)  tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
•    Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
•    Morality  is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
•    Law  refers to formal codes that permit or forbid  certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat  tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
1.Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang  seharusnya mengikuti  cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 
2.Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar  yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan  menyebabkan terjadi benturan dengan hak  orang lain. 
3.Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada  pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
•     Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
•     Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
•     Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
•       Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
•      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
•      Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
•      Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing  tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan  perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
•    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
•    Memperkuat sistem pengawasan 
•    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya  diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah  terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
•    Treat others as you would like them to treat you
•    An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.
 
Apakah untuk masa depan etika perusahaan ini masih diperlukan ?  Bennis, Spreitzer dan Cummings (2001) menjawab “ Young leaders place great value on ethics. Ethical behavior was identified as a key characteristic of the leader of the future and was thought to be sorely lacking in current leaders.”
Dan kasus Enron pun merupakan pukulan berat bagi sekolah-sekolah bisnis  karena ternyata etika belum masuk dalam kurikulum misalnya di Harvard Business School. Sebelumnya mahasiswa hanya beranggapan  bahwa “ethics as being about not getting caught rather than how to do the right thing in the first place”.
Sumber : http://kolom.pacific.net.id/ind/setyanto_p._santosa/artikel_setyanto_p._santosa/membangun_dan_mengembangkan_etika_bisnis_dalam_perusahaan.html

Etika bisnis dalam Islam

Etika bisnis dalam Islam
Islam telah mensyariatkan etika yang rapi dan apiks dalam aktivitas bisnis. Etika bisnis akan membuat masing-masing pihak merasa nyaman dan tenang, bukan saling mencurigai. Etika bisnis dalam Islam telah dituangkan dalam hukum bisnis Islam yang biasa disebut dengan muamalah. Aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia mempunyai aturan-aturan tertentu, sebut saja aturan dalam hal jual beli (ba’iy), pinjam meminjam (ariyah), utang mengutang, berinvestasi (mudharabah), kerjasama bisnis (musyarakah), menggunakan jaminan (rahn), pengalihan utang (hiwalah) dan masih banyak jenis transaksi lainnya.

Demikian juga perbuatan yang dilarangan dalam bisnis seperti praktik riba dengan segala macam bentuknya, penipuan, ketidakjelasan (gharar), gambling (maysir) dan juga monopoli (ihtikar). Dalam hal tawar menawar jual beli, betapa indahnya jika dibungkus dengan etika bisnis. Jika seorang pedagang menjelaskan harga pokok sebuah sepatu dengan harga tertentu dan mengambil keuntungan dengan bilangan tertentu dengan mempertimbangkan biaya transportasi, sewa tempat dan seterusnya, maka tidaklah mungkin pembeli merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.

Dengan demikian, tidak terjadi spekulasi antara penjual dengan pembeli dalam tawar menawar, lebih dari itu terjadi hubungan persaudaraan yang indah antara penjual dan pembeli, sebab keduanya saling membutuhkan dan merasa terbantu. Bukan sebaliknya, terjadi kecurigaan dan bahkan tak jarang penipuan dalam rangka mencari keuntungan dan kesempatan.

Betapa indahnya cara Rasulullah Saw. menjajakan barang dagangannya dengan memilah jenis barang berdasarkan kualitas dengan menetapkan harga sesuai dengan kualitas barang. Tidak ada kualitas dan harga barang yang ditutupi Rasulullah Saw. Semuanya berdasarkan harga yang wajar sesuai dengan kualitas barang yang biasa kita sebut dengan product liability.

Rasulullah selalu menunjukkan dan menjelaskan kualitas bahkan cacat sebuah barang yang disesuaikan dengan harga. Maka, tak heran para pembeli merasa senang dan nyaman, tak hanya itu barang dagangannya juga laku keras dan beliau meraup untung yang berlipat dengan etika dagang yang agung.

Aktivitas bisnis harus berorientasi ibadah
Semua jenis transaksi dalam bisnis hendaklah didasari oleh prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan patokan. Salah satu prinsip bisnis Islam adalah prinsip ilahiyah (prinsip ketuhanan). Prinsip ini sangat penting dalam mewarnai prilaku pelaku bisnis. Dalam Islam, semua aktivitas termasuk bisnis yang dilakukan bukan hanya pada dimensi duniawi yang berarti berkaitan dengan untung rugi saja.

Namun, lebih dari itu, hubungan bisnis dalam Islam adalah manifestasi dari ibadah kepada Allah Swt. Sudah menjadi adagium umum di masyarakat, jika tidak bisa menipu atau atau bermain “kotor” akan tersingkir dari dunia bisnis. Dengan kata lain, seorang pebisnis tidak bisa “lepas” dari prilaku kotor, tipu muslihat dan semacamnya, jika jujur  maka akan terbujur.

Paradigma seperti ini tampaknya sudah menjadi “kesepakatan” masyarakat kita. Memang harus diakui  karena bisnis berkaitan dengan uang maka peluang dan godaan untuk melakukan penipuan dan kebohongan sangat terbuka lebar. Karenanya, Rasulullah bersabda “pedagang yang jujur akan bersamaku di surga”.

Dalam hal ini, telah terjadi pemilahan orientasi seorang pedagang dengan membedakan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Kehidupan dunia harus dikejar dengan cara-cara keduniaan, sedangkan kehidupan akhirat diperoleh dengan aktivitas ibadah dalam arti sempit (shalat, puasa, zakat dan haji).

Padahal, Islam tidak memandang aktivitas bisnis hanya dalam tataran kehidupan dunia an sich, sebab semua aktivitas dapat bernilai ibadah jika dilandasi dengan aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah. Dalam dimensi inilah konsep keseimbangan kehidupan manusia terjadi, yakni menempatkan aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Etika bisnis adalah tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi. Jika saja pengambilan keuntungan berlipat-lipat adalah sebuah kesepakatan pelaku ekonomi, bukankah hal ini menjadikan supply-demand tidak seimbang, pasar bisa terdistorsi dan seterusnya.

Nah, betapa indahnya jika sistem bisnis yang kita lakukan dibingkai dengan nilai etika yang tinggi.Etika itu akan membuang jauh kerugian dan ketidaknyamanan  antara pelaku bisnis dan masyarakat. Lebih dari itu, bisnis yang berdasarkan etika akan menjadikan sistem perekonomian akan berjalan secara seimbang.

Sumber :http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71337:etika-bisnis-di-pasar-tradisional&catid=33:artikel-jumat&Itemid=98

Etika Bisnis dan Pendidikan

Etika Bisnis dan Pendidikan

Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap
menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi
penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan-perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis
yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan
swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam
pelaporan kinerja keuangan perusahaan.

Prinsip keterbukaan informasi tentang kinerja keuangan bagi perusahaan terdaftar di BEJ, misalnya seringkali dilanggar
dan jelas merugikan para pemangku kepentingan (stakeholders),terutama pemegang saham dan masyarakat luas
lainnya.Berbagai kasus insider trading dan banyaknya perusahaan publik yang di-suspend perdagangan sahamnya oleh
otoritas bursa menunjukkan contoh praktik buruk dalam berbisnis. Belum lagi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi
akibat eksploitasi sumber daya alam dengan alasan mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memperhitungkan
daya dukung ekosistem lingkungan.

Bisa dibayangkan, dampak nyata akibat ketidakpedulian pelaku bisnis terhadap etika berbisnis adalah budaya korupsi
yang semakin serius dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat. Jika ini berlanjut, bagaimana mungkin investor
asing tertarik menanamkan modalnya di negeri kita? Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa kesemua ini
terjadi? Apakah para pengusaha tersebut tidak mendapatkan pembelajaran etika bisnis di bangku kuliah? Apa yang salah
dengan pendidikan kita, karena seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai morale force dalam menegakkan nilai-
nilai kebenaran dalam berbisnis?

Bagaimana sebenarnya etika bisnis diajarkan di sekolah—kalaupun ada—dan di perguruan tinggi? Etika bisnis
merupakan mata kuliah yang diajarkan di lingkungan pendidikan tinggi yang menawarkan program pendidikan bisnis dan
manajemen. Beberapa kendala sering dihadapi dalam menumbuhkembangkan etika bisnis di dunia pendidikan.
Pertama, kekeliruan persepsi masyarakat bahwa etika bisnis hanya perlu diajarkan kepada mahasiswa program
manajemen dan bisnis karena pendidikan model ini mencetak lulusan sebagai mencetak pengusaha. Persepsi demikian
tentu tidak tepat. Lulusan dari jurusan/program studi nonbisnis yang mungkin diarahkan untuk menjadi pegawai tentu
harus memahami etika bisnis. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha,
termasuk dalam berinteraksi dengan stakeholders, termasuk tentunya karyawan.

Etika bisnis sebaik apa pun yang dicanangkan perusahaan dan dituangkan dalam pedoman perilaku, tidak akan berjalan
tanpa kepatuhan karyawan dalam menaati norma-norma kepatutan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Kedua,
pada program pendidikan manajemen dan bisnis, etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak
terintegrasi dengan pembelajaran pada mata kuliah lain. Perlu diingat bahwa mahasiswa sebagai subjek didik harus
mendapatkan pembelajaran secara komprehensif. Integrasi antara aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif dalam proses
pembelajaran harus diutamakan. Sehingga masuk akal apabila etika bisnis—aspek afektif/ sikap dalam hal ini—
disisipkan di berbagai mata kuliah yang ditawarkan. Ketiga, metode pengajaran dan pembelajaran pada mata kuliah ini
cenderung monoton.Pengajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah langsung.

Kalaupun disertai penggunaan studi kasus, sayangnya tanpa disertai kejelasan pemecahan masalah dari kasus-kasus
yang dibahas. Hal ini disebabkan substansi materi etika bisnis lebih sering menyangkut kaidah dan norma yang
cenderung abstrak dengan standar acuan tergantung persepsi individu dan institusi dalam menilai etis atau tidaknya
suatu tindakan bisnis. Misalnya, etiskah mengiklankan sesuatu obat dengan menyembunyikan informasi tentang indikasi
pemakaian? Atau membahas moral hazard pada kasus kebangkrutan perusahaan sekelas Enron di Amerika Serikat.
Keempat, etika bisnis tidak terdapat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Nilainilai moral dan etika dalam berperilaku bisnis akan lebih efektif diajarkan pada saat usia emas (golden age) anak,
yaitu usia 4–6 tahun. Karena itu, pengajarannya harus bersifat tematik. Pada mata pelajaran agama, misalnya, guru bisa
mengajarkan etika bisnis dengan memberi contoh bagaimana Nabi Muhammad SAW berdagang dengan tidak
mengambil keuntungan setinggi langit. Kelima, orangtua beranggapan bahwa sesuatu yang tidak mungkin mengajarkan
anak di rumah tentang etika bisnis karena mereka bukan pengusaha. Pandangan sempit ini dilandasi pemahaman
bahwa etika bisnis adalah urusan pengusaha.

Padahal, sebenarnya penegakan etika bisnis juga menjadi tanggung jawab kita sebagai konsumen. Orangtua dapat
mengajarkan etika bisnis di lingkungan keluarga dengan jalan memberi keteladanan pada anak dalam menghargai hak
atas kekayaan intelektual (HaKI), misalnya dengan tidak membelikan mereka VCD, game software, dan produk bajakan
lain dengan alasan yang penting murah. Keenam, pendidik belum berperan sebagai model panutan dalam pengajaran
etika bisnis. Misalnya masih sering kita mendapati fenomena orangtua siswa memberi hadiah kepada gurunya pada saat
kenaikan kelas dengan alasan sebagai rasa terima kasih dan ikhlas.

Pendidik menerima hadiah tersebut dengan senang hati dan dengan sengaja menunjukkan hadiah pemberian orangtua
siswa tersebut kepada teman sejawatnya dengan memuji-muji nilai atau besaran hadiah tersebut. Tidakkah kita sadari,
kondisi seperti ini akan memberikan kesan mendalam pada anak kita? Mengurangi praktik pelanggaran etika dalam
berbisnis merupakan tanggung jawab kita semua. Sebagai pengusaha, tujuan memaksimalkan profit harus diimbangi
peningkatan peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan turut melakukan pemberdayaan kualitas hidup
masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).

Pada saat kita berperan sebagai konsumen, seyogianya memahami betul hak dan kewajiban dalam menghargai karya
orang lain. Orangtua harus menjadi model panutan dengan memberikan contoh baik tentang perilaku berbisnis kepada
anak sehingga kelak mereka akan menjadi pekerja atau pengusaha yang mengerti betul arti penting etika bisnis.
Pemerintah sebagai regulator pasar turut berperan mengawasi praktik negatif para pelaku ekonomi. Sudah saatnya
pemerintah mempertimbangkan etika bisnis termuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Peran aktif para
pelaku ekonomi ini pada akhirnya akan menjadikan dunia bisnis di Tanah Air surga bagi investor asing.

(*) Drs. Dedi Purwana E.S., M.Bus. Direktur Eksekutif the Indonesian Council on Economic Education (ICEE)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html

PERANAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI

PERANAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI

A. Efek Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.

Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.

Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).

B. Efek Terhadap Produksi
Pedagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja melalui adanya:
1.Spesialisasi produksi.
2.Kenaikan “investasi surplus”
3.“Vent for Surplus”.
4.Kenaikan produktivitas.

Spesialisasi
Perdagagangan internasional mendorong masing-masing Negara kea rah spesialisasi dalam produksi barang di mana Negara tersebut memiliki keunggulan komperatifnya. Dalam kasus constant-cost, akan terjadi spesialisasi produksi yang penuh, sedangkan dalam kasus increasing-cost terjadi spesialisasi yang tidak penuh. Yang perlu diingat disini adalah spesialisasi itu sendiri tidak membawa manfaat kepada masyarakat kecuali apabila disertai kemungkinan menukarkan hasil produksinya dengan barang-barang lain yang dibutuhkan. Spesialisasi plus perdagangan bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan mungkin justru menurunkan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi apakah spesialisasi plus perdagangan selalu menguntungkan suatu negara ? Dalam uraian diatas dapat menyimpulakan, bahwa CPF sesudah perdagangan selalu lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama dengan CPF sebelum perdangangan. Ini berarti bahwa perdagangan tidak akan membuat pendapatan riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya lebih tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”, yaitu tidak memperhitungkan pengaruh-pengaruh yang timbul apabila situasi berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam kenyataan.
Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi dan perdagangan tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Ketiga keaadan ini berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua barang saja. Keadaan ini adalah:

a. Ketidakstabilan pasar luar negeri
Bayangkan suatu negara yang karena dorongan spesialisasi dari perdagangan, hanya memproduksi karet dan kayu. Apabila harga karet dan kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan jatuh. Lain halnya apabila negara tersebut tidak hanya berspesialsasi pada kedua barang tesebut, tetapi juga memproduksi barang-barang lain baik untuk ekspor maupun untuk kebutuhan dalam negeri sendiri. Turunnya harga dari satu atau dua barang mungkin bisa diimbangi oleh naiknnya haga barang-barang lain. Inilah pertentangan atau konfik antara spesialisasi dengan diversifikasi. Spesialisasi biasa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan resiko ketidakstabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan sebagian dari kenaikan pendapatan dari spesialisasi. Sekarang hampir semua negara di dunia menyadari bahwa spesialisasi yang terlalu jauh (meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komperatif, seperti yang ditunjukan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yang baik. Manfaat dari diversifikasi harus pula diperhitungkan.

b.Keamanan nasional
Bayangkan suatu negara hanya memproduksi satu barang, misalnya karet, dan harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya. Meskipun karet adalah cabang produksi dimana negara tersebut memiliki keunggulan komperatif yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan CPFnya semakin mungkin, tentunya keadaan seperti ini tidak sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat perdagangan luar negeri, dari manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh keunggulan komperatif tidak harus selalu diikuti apabila ternyata kelangsungan hidup negara itu sendiri sama sekali tidak terjamin.

c. Dualisme
Sejarah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang, terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa, ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang berorientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dari negeri itu, tetapi bagian dari pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri. Keadaan ini di negara-negara sedang berkembang setelah mereka merdeka, memang sudah menunjukan perubahan. Tetapi sering belum merupakan perubahan yang fundamental. Sektor ekspor yang “modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”.
Ketiga keadaan tersebut di atas adalah peringatan bagi kita untuk tidak begitu saja dan tanpa reserve menerima dalil perdagangan Neoklasik bahwa spesialisasi dan perdagangan selalu menguntungkan dalam keaadaan apapun. Tetapi di lain pihak, uraian diatas tidak merupkan bukti bahwa manfaat dari perdagangan tidaklah bisa dipetik dalam kenyataan. Teori keunggulan komperatif masih memiliki kebenaran dasarnya, yaitu bahwa suatu negara seyogyanya memanfaatkan keunggulan komperatifnya dan kesempatan”transformasi lewat perdagangan”. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa dalam hal-hal tertentu pertimbangan-pertimbangan lain jangan dilupakan.

Investible Surplus Meningkat

Perdagangan meningkat pendapatan riil masyarakat. Dengan pendapatan riil yang lebih tinggi berarti negara tersebut mampu untuk menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi (inilah yang disebut “investible surplus”). Investasi yang lebih tinggi berarti laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Jadi perdagangan bisa memdorong laju pertumbuhan ekonomi.
Inilah inti dari pengaruh perdagangan internasional terhadap produksi lewat investible surplus. Ada tiga hal mengenai pengaruh ini perlu dicatat:
a.Kita harus menanyakan berapa dari manfaat perdagangan (kenaikan pendapatan riil) yang diterima oleh warga negara tersebut, dan berapa yang diterima oleh warga negara asing yang memiliki faktor produksi, misalnya modal, tenaga kerja, yang diperkejakan di negara tersebut. Dengan lain perkataan, yang lebih penting adalah berapa kenaikan GNP, bukan kenaikan GDP, yang ditimbulkan oleh adanya perdagangan.
b. Kita harus menanyakan pula berapa dari kenaikan pendapatan riil karena perdagangan tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan investasi dalam negeri, dan berapa ternyata dibelanjakan untuk konsumsi yang lebih tinggi atau ditransfer ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai imbalan bagi modal yang ditanamkannya? Dari segi pertumbuhan ekonomi yang paling penting adalah kenaikan investasi dalam negeri dan bukan hanya “investible surplus”-nya.
c.Kita harus pula membedakaan antara “ pertumbuhan ekonomi” dan “pertumbuhan ekonomi”. Disebutkan di atas bagaimana dualisme dalam struktur perekonomian bisa timbul dari adanya perdagangan internasional. Di masa lampau, dan gejala-gejalanya masih tersisa sampai sekarang, kenaikan ivestible surplus tersebut cenderung untuk diinvestasikan di sektor “modern” dan hanya sedikit yang mengalir ke sektor “tradisional”. Pertumbuhan semacam ini justru semakin mempertajam dualisme dan perbedaan antara kedua sektor tersebut. Dalam hal ini kita harus berhati-hati untuk tidak mempersamakan pertumbuhan ekonomi dengan pembagunan ekonomi dalam arti sesungguhnya.

Inti dari uraian diatas adalah bahwa kenaikan investible surplus karena perdagangan adalah sesuatu yang nyata. Tetapi kita harus mmpertanyakan lebih lanjut siapa yang memperoleh manfaat, berapa besar manfaat tersebut yang di realisir sebagai investasi dalam negeri, dan adakah pengaruh dari manfaat tersebut terhadap pembangunan ekonomi dalam arti yang sesungguhnya.

Vent For Surplus

Konsep ini aslinya berasal dari Adam Smith. Menurut Adam Smith, perdagangan luar negeri membuka daerah pasar baru yang lebih luas bagi hasil-hasil didalam negeri. Produksi dalam negeri yang semula terbatas karena terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bisa diperbesar lagi. Sumber-sumber ekonomi yang semula menggangur (surplus) sekarang memperoleh saluran (vent) untuk bisa dimanfaatkan, karena adanya daerah pasar yang baru. Inti dari konsep “vent for surplus” adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar baru. Sebagai contoh, suatu negara yang kaya akan tanah pertanian tetapi penduduk relatif sedikit. Sebelum kemungkinan perdagangan dengan luar negeri terbuka, negara tersebut hanya mnghasilkan bahan makanan yang cukup untuk menghidupi penduduknya dan tidak lebih dari itu. Banyak tanah yang sebenarnya subur dan cocok bagi pertanian dibiarkan tak terpakai. Dengan adanya kontak dengan pasar dunia, negara tersebut mulai menamam barang-barang perdagangan dunia seperti lada, kopi, teh, karet, gula, dan sebagainya dengan memanfaatkan tanah pertanian yang menganggur tersebut. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi meningkat.
Yang perlu dicatat disini adalah bahwa pemanfaatan tanah-tanah pertanian baru tersebut memerluakan modal dan investasi yang sangat besar, jauh melebihi kemampuan negara itu sendiri untuk membiayainya. Oleh sebab itu sejarah mencatat bahwa pembukaan perkebunan-perkebunan hampir selalu berasal dari modal asing. Ini jelas dari sejarah negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, India, Sri Langka, dan banyak lagi lainnya. Di masa sekarang sumber-sumber ekonomi yang belum dimanfaatkan kebanyakan tidak lagi berupa tanah-tanah pertanian (meskipun kadang-kadang masih demikian), tetapi berupa sumber-sumber alam (khususnya energi) dan kadang-kadang juga tenaga kerja yang murah dan berlimpah dan murah. Modal yang besar dan teknologi tinggi diperlukan bagi pemanfaatan sumber-sumber alam ini, dan semuanya itu seringkali di luar kemampuan negara pemilik sumber-sumber tersebut untuk membiayai dan melaksanakannya. Jadi tetap memerlukan modal dan teknologi asing. Perhatikan bahwa inti dari proses “vent for surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang, yaitu: sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya adalah bahwa di masa lampau negara-negara pemilik sumber-sumber alam tersebut adalah negara jajahan, sedangkan sekarang adalah negara merdeka dengan pemerintah nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “vent for surplus” ini akan menghasikan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya dalam arti sesungguhnya ataukah hanya “pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak di tangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari “manfaat perdagangan” yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya.

Produktivitas memiliki pengaruh yang sangat penting dari perdagangan luar negeri terhadap sektor produksi berupa peningkatan produktivitas dan efisiensi pada umumnya. Kita bisa membedakan tiga sumber utama dari peningkatan produktivitas dan efisiensi yang ditimbulkan oleh adanya perdagangan luar negeri.
a.Economies of scale berarti makin luasnya pemasaran produksi bisa diperbesar dan dilakukan dengan cara yang lebih murah dan efisien (Economies of scale menurunkan Long Run Average Cost dari suatu sector industri).
b.Teknologi baru berarti perdagangan internasional dan hubungan luar negeri pada umumnya dikatakan sebagai media yang penting bagi penyebaran teknologi dari negara – negara maju ke negara yang belum berkembang. Bentuk yang langsung dari penyebaran teknologi ini adalah apabila dengan dibukanya hubungan dengan luar negeri suatu negara bisa mengimpor barang misalnya mesin yang bisa meningkatkan produktivitas didalam negeri. Sebagai contoh, suatu negara sedang berkembang mengimpor komputer untuk memperbaiki produktivitas aparat pemerintannya. Sebetulnya disini yang dimpor adalah “teknologi baru” yang terkandung dalam computer tersebut. Bentuk penyebaran teknologi yang bersifat tidak langsung tetapi kadang sangat penting. Apabila para produsen dalam negeri memperoleh pengetahuan mengenai produk baru. Cara – cara yang dilakukan akan lebih efisien dalam produksi, pemasaran dan manajemen perusahaan pada umumnya, semangat dan motivasi baru untuk melakukan inovasi. Misalnya dimasa lalu petani Indonesia memperoleh manfaat dari perkebunan Belanda berupa pengetahuan mengenai produk baru seperti kopi, teh, tembakau, karet dan gula yang laku dipasaran dunia dan cara penanamannya yang baik. “belajar” teknologi baru seperti ini lebih memiliki manfaat yang besar dan berdifat lebih lestari daripada hanya “membeli” teknologi seperti dalam contoh di atas.
c.Rangsangan persaingan berarti peningkatan efisiensi tidak hanya terjadi lewat teknologi baru melainkan juga “lewat pasar”. Dikatakan bahwa dibukanya perdagangan internasional tidak jarang membuat sektor – sector tertentu didalam perekonomian yang semula “tertidur” dan tidak efisien menjadi sector yang lebih dinamis berkat adanya pengaruh persaingan dari luar. Sebagai contoh, jika suatu pasar domestic yang dikuasai oleh sebuah perusahaan monopoli yang tidak efisien. Kerugian yang ditanggung masyarakat dengan adanya sector ini akan lebih tinggi. Namun, karena berbagai hal tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa masuk ksektor ini dan menggeser posisi perusahaan monopoli tersebut. Apabila kemudian hubungan kluar negeri dibuka, bisa diharapkan bahwa barang – barang yang sama atau serupa dengan hasil produksi sector tersebut tetapi dijual dengan harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik akan mengalir masuk kedalam negeri. Dalam hal ini dibukanya perdagangan mempunyai pengaruh yang serupa dengan masuknya perusahaan – perusahaan baru yang lebih efisien ke sektor tersebut. Jadi perdagangan luar negeri bisa meningkatkan efisiensi suatu sektor melalui peningkatan persaingan. Dalam prakteknya, Apabila keadaan seperti ini terjadi maka bisa diharapkan bahwa perusahaan monopoli yang merasa kelangsungan hidupnya dibahayakan akan berusaha untuk menghalang – halangi mengalirnya barang – barang ke luar negeri. Misalnya dengan menuntut pengenaan bea masuk yang tinggi. Dalam hal ini pemerintah harus mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan konsumen, produsen, buruh dan kepentingan masyarakat pada umumnya. Seringkali masalahnya menjadi sulit dan rumit karena argumentasi ekonomi sering dikacaukan dengan argumentasi politis dan kepentingan golongan atau sektoral.

Ada beberapa hal penting untuk dicatat mengenai kemungkinan peningkatan produktivitas melalui hubungan internasional ini. Diantara ketiga sumber peningkatan produktivitas yaitu Economies of scale, teknologi baru dan rangsangan persaingan. Salah satu mendapatkan penekanan dan perhatian khusus dari Negara sedang berkembang yaitu teknologi baru. Masalah pemindahan teknologi atau transfer of technologi dari Negara maju ke negar sedang berkembang merupakan topik yang paling banyak diperbincangkan baik dikalangan keilmuan maupun perundingan internasional antara kelompok Negara sedang berkembang dengan kelompok Negara maju. Pemindahan teknologi dilihat sebagai salah satu kunci dari keberhasilan pembangunan di negara yang sedang berkembang. Sampai berapa jauhkan Negara sedang berkembang dapat memperoleh manfaat teknologi baru melalui perdagangan internasional, modal asing dan bantuan luar negari? Jawaban untuk
a.Seberapa jauhkah produsen dan pelaku – pleku ekonomi di dalam negeri siap untuk menerima teknologi baru tersebut ? Hal ini menyangkut bukan hanya keterampilan dan pengetahuan minimal yang harus lebih dulu dimiliki oleh para produsen, buruh didalm negeri tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mereka dan dengan ada – tidaknya lingkungan yang menunjang pengalihan teknologi tersebut. Ketidaksiapan dari pihak penerima merupakan faktor penghambat meskipun negaraterkadang Negara sedang berkembang tidak selalu mau mengakuinya dengan jujur.
b.Sampai berapa jauhkan Negara maju termasuk perusahaan asing yang beroperasi dinegara tersebut bersedia untuk memberikan dan mengajar teknologi mereka kepada Negara sedang berkembang? Kemauan dan kejujuran yang sungguh – sungguh dipihak Negara maju merupakan syarat utama dari berhasilnya program pengalihan teknologi ini. Itikad dari pihak Negara maju dan perusahaan – perusahaannya untuk menyebarkan dan mengajarkan teknologinya juga perlu dipertanyakan, kalau kita lihat betapa lambatnya proses “transfer of technologi ini berjalan dalam prakteknya.

Ada satu masalah lagi selain proses pengalihan teknologi itu sendiri yang perlu diperhatikan. Masalai ini adalah mengenai sesuai tidaknya teknologi yang dialihkan bagi kepentingan pembangunan Negara sedang berkembang. Teknologi yang dikembangkan dinegara maju bersumber pada desakan dan keadaan dinegara tersebut. Sedangkan kebutuhan dan keadaan dinegara sedang berkembang mungkin menuntut teknologi yang berbeda. Sekarang orang mulai mempertanyakan apakah computer, traktor – traktor besar, mesin serba otomatis memang teknologi yang diperlukan oleh Negara yang sedang berkembang pada saat ini. Apakah tidak lebih efektif apabila Negara maju membantu Negara sedang berkembang dalam pengembangan teknologi terbaru yang langsung merupakan jawaban bagi kebutuhan Negara sedang berkembang dan tidak hanya memberikan apa yang telah dikembangkan dinegara maju. Dari sini muncul ide – ide mengenai pentingnya mengembangkan teknologi madya dan sebagainya. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang tegas bagi pertanyaan seperti ini dan belum ada kesepakatan diantara para ekonom sendiri.
Bagaimana dengan sumber peningkatan yang lain? Saying bahwa kedua sumber ini tidak memperoleh perhatian yang sepadan disbanding dengan sumber teknologi baru tersebut. Kedua sumber ini pun tidak kalah pentingnya untuk peningkatan prodiktivitas.

C. Efek Terhadap Neraca Perdagangan
Neraca Perdagangan (Trade Balance) adalah sebuah ukuran selisih antara nilai impor dan ekspor atas barang nyata dan jasa. Tingkat neraca perdagangan dan perubahan ekspor dan impor diikuti secara luas dalam pasar valuta asing. Efek terhadap neraca perdagangan cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
Tantangan Terhadap Tata Internasional yang ada khususnya menyakut pengkotan-pengkotan negara berdasar geoekonomi dan geopolitik masyarakat dunia. Persekutuan Negara-negara “non blok” yang berharap untuk menantang hubungan neo-kolonialis sesudah perang secaara berangsur-angsur diperluas dan diperkuat anatara konprensi Bandung pada tahun 1955 dan konprensi Aljazair pada tahun 1973. Konperensi-konperensi dan pertemuan-pertemuan yang banyak diadakan itu hanya memberikan hasil langsung yang kecil, sedang blok sosialis tak pernah mampu untuk membantu dunia ketiga dalam memperoleh suatu kekuatan berunding kolektif yang efektif. Namun suatu forum untuk perundingan diadakan dengan teerciptanya konprensi PBB untuk perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) pada tahun 1964 sebagai suatu “serikat buruh” untuk Negara-negara dunia ketiga. Tuntutan-tuntutan yang dirumuskan.

Tabel
Hutang Resmi pada Luar Negeri di 86 Negara Berkembang
Kelompok Negara

Jumlah

Sumber Resmi
(milyar US$)
Sumber Swasta
(milyar US$)

1976
1974
1976
1974
1976
1974
OPEC
4
18
3
11
1
7
Negara yang berpendapatan menengah/ tinggi
22
66
13
33
9
33
Negara yang berpendapatan rendah
10
22
9
20
1
2

Jumlah
36
106
25
64
11
42
Sumber: World Bank, World Debi Table, vol.I (31 Oktober 1976), EC-167/76, hlm. 31.

Hutang resmi pada luar negeri ditentukan sedemikian rupa sehingga mencakup hutang-hutang yang diadakan oleh sector pemerintah, maupun hutang-hutang yang diadakan oleh sector swasta, yang dijamin oleh badan pemerintah.
Pertemuan UNCTAD yang pertama sudah meliputi sebagian besar dari masalah-masalah yang ingin dirundingkan dan didasarkan atas asas-asas umum yang termuat dalam piagam UNCTAD yang mewajibkan setiap Negara untuk memberikan sumbangan-sumbangan kepada suatu tata ekonomi internasional yang diperbaiki yang mencakup “kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh dunia” dan “perbaikan dalam kesejaahteraan dan tingkat hidup semua orang.
Tindakan kelompok organisasi Negara-negara pengekspor minyak bumi (OPEC), yang meningkatkan harga minyak dunia dengan empat kali lipat, terjadi dengan latar belakang erosi perlahan-lahan dalam hegemoni politik dan militer Amerika Serikat di Seluruh dunia. ruh dunia, seperti misalnya kekalahannya yang bergema di Asia Tenggara.
Tindakan OPEC tersebut di atas mencapai suatu perge­seran yang nyata dalam perimbangan kekuasaan dengan tiga konse­kuensi penting:
a. Tindakan tersebut memperlihatkan keuntungan-keuntung­an yang potensial bagi ketiga kelompok negara-negara pengekspor komoditi primer yang dapat menguasai pasaran dunia untuk suatu komoditi yang penting, di mana negara-negara Barat tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.
b, Tindakan OPEC memperlemah negara-negara Barat dengan amat mengacaukan neraca pembayaran mereka serta mematahkan monopoli mereka dalam cadangan internasional.
c. Karena OPEC bersedia untuk menggunakan kekuatan be­rundingnya untuk menunjang tuntutan-tuntutan lain dari dunia ketiga, maka OPEC pun secara substansial memperkuat posisi berunding dunia ketiga secara keseluruhan.

Tantangan itu, setidak-tidaknya untuk, waktu ini, adalah suatu tantangan yang nyata, dan perundingan-perundingan antara nega­ra-negara kaya dan miskin menjadi lebih terarah. Pada Sidang UNCTAD IV tercapai persetujuan mengenai dua hal-pembentuk­an suatu dana stabilisasi multi-komoditi dan suatu kode untuk pe­ngalihan teknologi. Bidang perundingan lain yang penting ialah Konperensi PBB untuk Hukum Laut, di mana negara-negara dunia ketiga sedang mendesakkan pengaturan internasional baru untuk memastikan hak atas sumber daya; sumber daya laut dan dasar laut.
Tetapi kekuatan berunding dunia ketiga masih belum kokoh. Masih harus dilihat apakah produsen-produsen komoditi primer lain, yang diilhami oleh keberhasilan OPEC, dapat merigorganisir kartel-kartel yang efektif. Juga masih harus dilihat apakah Negara-­negara Barat dapat memperbaiki kerusakan perekonomian mereka sendiri, dan apakah anggota-anggota OPEC yang lebih kaya akan terus berpihak pada dunia ketiga atau, sebaliknya, lambat laun akan ditarik ke dalam "klub orang-orang, kaya" Sistem harga "dua-tingkat" dari OPEC sudah menunjukkan adanya suatu perpe­cahan.
Adalah penting untuk dicatat bahwa sistem sesudah perang, yang mendorong pertumbuhan yang pesat di Eropa dan Jepang selama lebih dari dua dasawarsa, sudah memperlihatkan gejala-geja1a ketidak-stabilan yang gawat sebelum terjadinya krisis minyak. Dalam hal ini perlu disebut tiga kelemahan pokok, yaitu laju infla­si yang makin pesat; tidak stabilnya kurs mata uang dan lalu lintas mata uang, dan perkembangan industri yang berbeda-beda dari berbagai negara yang bersaingan satu sama lain. Kelemahan-kele­mahan ini pada akhirnya dapat merenggangkan persekutuan nega­ra-negara Barat dan melemahkan keterikatan dari sedikit-dikitnya beberapa negara terhadap pengaturan ekonomi dunia yang ber­laku.
Bidang-bidang Perundingan Utama sangat ditentukan oleh Topik-topik diskusi yang pada waktu ini dibahas secara aktif dapat dikelompokkan dalam tiga kategori: komoditi-komoditi primer, perkembangan industri dan sumber pembiayaan luar nege­ri. Hingga kini yang terutama ditekankan adalah topik pertama yaitu komoditi primer.1
Usul-usul khusus yang diajukan mencakup suatu "rencana ko­moditi terpadu" untuk komoditi-komoditi yang merupakan 80 persen dari seluruh perdagangan komoditi,2 tidak termasuk minyak bumi, indeksasi harga komoditi2 dan pembentukan asosiasi-asosia­si produsen.
Rencana komoditi terpadu mencakup persediaan golongan pe­nyangga internasional yang dibiayai dengan suatu dana umum yang berjumlah beberapa milyar dollar Amerika Serikat, tekanan pada kontrak-kontrak persediaan besar yang berjangka panjang, pembiayaan kompensasi untuk kehilangan penghasilan yang dise­babkan oleh jatuhnya harga, dan peningkatan pengolahan dan distribusi bahan-bahan mentah oleh negara-negara penghasil ko­moditi.
Usul-usul yang lebih kontroversial adalah indeksasi (kaitan) harga-harga komoditi yang diekspor oleh negara-negara dunia keti­ga dengan harga-harga yang mereka bayar untuk impor dan pem­bentukan asosiasi-asosiasi produsen. Usul-usul ini dapat mengun­tungkan baik produsen maupun konsumen dengan menyediakan pasaran yang stabil, dan memungkinkan pertumbuhan yang lebih pesat. " Tetapi mereka menghadapi perlawanan dari banyak negara Barat, yang menganggap usul terakhir ini sebagai suatu keinginan untuk meniru OPEC dengan menetapkan harga-harga yang tinggi dan membatasi persediaan. Bahkan usul pertama dianggap sebagai saran yang lebih buruk bahwa kelebihan persediaan harus disubsidi atas beban mereka. Usul indeksasi akan meliputi suatu perluasan kebijaksanaan dukungan harga yang dijalankan di negara-negara Barat.
Usul balasan, yang terutama diajukan oleh Amerika Serikat, adalah pengembangan komoditi-komoditi primer melalui pena­naman modal swasta dalam produksi terpadu, pengolahan dan ja­ringan distribusi. Hal ini tidak dapat diterima oleh banyak negara dimia ketiga, karena akan berarti perluasan penguasaan atas sum­ber daya-sumber daya alam mereka oleh perusahaan-perusahaan multinasional, yang sudah terjadi dalam bahan-bahan mineral, dan yang mereka sudah sejak lama menganggap sebagai contoh utama dari eksploitasi neo-kolonialis.
Tujuan-tujuan dunia yang ketiga dalam hal pembangunan industri adalah persyaratan yang lebih baik untuk memperoleh teknologi, peluang yang lebih baik untuk menjual barang-barang jadi di pa­saran negara-negara Barat dan pengawasan yang lebih besar terha­dap kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan multinasional. Mes­kipun terdapat kode tentang pengalihan teknologi, namun ke­mungkinan terjadinya perubahan yang berarti hanya kecil sekali. Negara-negara Barat yang sudah terlibat dalam saling persaingan yang hebat, tidak berhasrat untuk membantu negara-negara dunia ketiga dalam merebut pasaran dari tangan mereka. Selama tahun-­tahun terakhir ini wahana utama bagi pengembangan ekspor ba­rang-barang jadi dari dunia ketiga adalah perusahaan-perusahaan multinasional, yang tertarik oleh tenaga kerja yang murah di negara-negara dunia ketiga. Dalam bidang barang-barang padat­ karya perusahaan-perusahaan ini mendatangkan perdagangan ke dunia ketiga yang merugikan para pekerja di industri-industri yang sama di Barat.
Pemerintah-pemerintah Barat tidak menentang proses ini, meskipun hal ini mempemgaruhi kesempatan kerja di negara-negara mereka sendiri, dan pemerintah-pemerintah dunia ketiga sering menyambut balk penghasilan devisa yang diperoleh dari ekspor barang-barang jadi. Kekuatan komersial dari perusaha­an-perusahaan multi-nasional merupakan sebab mengapa perun­dingan-perundingan yang serius mengenai pembangunan industri sangat tidak mungkin, karena pemerintah di banyak negara kaya dan miskin terlampau tergantung pada mereka untuk bersedia melakukan banyak campur tangan dalam kegiatan-kegiatan mere­ka. Tetapi bahkan jika suatu kelompok negara-negara dunia ketiga yang lebih besar dapat kesempatan yang lebih baik unluk mema­suki pasaran industri dunia, maka hal ini hanya akan mengakibat­kan persaingan yang lebih hebat antara mereka tanpa membawa pertambahan netto yang berarti negara Barat berarti bahwa sistem keuangan internasional dalam bentuknya yang sekarang banyak keku-rangannya menurut pandangan kebanyakan negara yang ikut serta dalam sistem ini.
Tujuan dari setiap kelompok terutama tergantung pada hal apakah mereka adalah negara debitor atau kreditor. Dunia ketiga menghendaki kredit murah tanpa ikatan; negara-negara dan lem­baga-lembaga kreditor OPEC dan Barat menghendaki keuntungan dan keamanan. Pemerintah kreditor juga menghargai pengaruh politis yang mereka peroleh, yaitu "ikatan-ikatan" yang ditentang oleh negara-negara debitor dari dunia ketiga dalam pendapatan bagi dunia ketiga sebagai keseluruhan.
Keterbatasan anggaran dalam membangun dan menumbuh kembangakan iklim industrialisasi di negara dunia ketiga, memancing mereka untuk mendapat pembiayaan dari luar negeri, khususnya negara maju. Dan, akhirnya banyak menjadi masalah hutang yang gawat dari banyak negara dunia ketiga itu sendiri, dan itu juga kesulitan bagi negara-negara OPEC untuk menemukan suatu ben­tuk investasi yang aman bagi penghasilan surplus dari penjualan minyak bumi, dan ketidak-stabilan mata-uang yang diderita ba­nyak.
Tetapi jika negara-ne­gara Barat dapat menetapkan untuk mereka sendiri peraturan-­peraturan yang dapat dikerjakan dengan baik mengenai penyesuai­an neraca pembayaran, maka mereka akan mampu menyelesaikan masalah-masalah spekulatif tanpa perlu memberikan konsesi-kon­sesi besar kepada negara-negara dunia ketiga.
Pada waktu ini me­mang dunia ketiga mempunyai hutang besar, terutama sesudah terjadi pertumbuhan yang pesat dalam pinjaman dari pasar modal swasta internasional. Negara-negara kaya akan terpaksa untuk menunda masa pembayaran kembali hutang-hutang ini untuk menghindari hantu kebangkrutan massal dari dunia ketiga, tetapi hal ini tidak mungkin akan menghasilkan persyaratan yang diper­lunak. Bahkan harapan bahwa OPEC akan merupakan suatu sum­ber kredit baru mungkin akan ternyata suatu ilusi belaka; negara­-negara OPEC nampaknya mempunyai pandangan yang sama se­perti negara-negara Barat mengenai keamanan dan keuntungan dari dana-dana yang mereka tanamkan, dan nampaknya mereka juga akan berusaha untuk menggunakan setiap kredit yang mereka berikan sebagai suatu cara untuk memperoleh pengaruh politik.

SUMBER :
Boediono, 2001, Ekonomi Internasional, Edisi 1. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta
http://www.scribd.com/doc/17351198/Buku-Ekonomi-Internasional-Lengkap-OK
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://www.forex.co.id/Kamus/ketajaman-trade-balance.htm