1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
a. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
b. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
c. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
d. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
f. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
g. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
2. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
3. Syndicated lease
1. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
C. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
D. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
2.4. Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
h. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
i. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
j. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
k. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
l. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
m. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
n. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
4. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
5. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
6. Syndicated lease
2. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
E. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
F. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar