a. Tingkat bunga yang dikenakan
Tingkat bunga yang dikenakan oleh lessor kepada lessee biasanya didasarkan atas tingkat bunga di pasaran yang berlaku berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas lessee atau hasil negosiasi antara lessor dengan lessee. Penentuan bunga dapat dilakukan secara fixed rate method dan floating rate, dimana sistem bunga tetap biasanya untuk transaksi yang bersifat retail.
b. Metode pembayaran
Metode pembayaran yang dilakukan lessee sangat mempengaruhi pembayaran lease, biasanya pembayaran lease dapat dilakukan dengan pembayaran di muka (in advance) ataupun pembayaran dibelakang (in arrear). Pembayaran lease dapat pula dipengaruhi oleh cara pembayaran bulanan, dua bulanan, triwulanan ataupun semesteran.
c. Jenis mata uang
Mata uang sangat berpengaruh terhadap perhitungan di dalam transaksi leasing, hal ini akan tercermin di dalam penentuan tingkat suku bunga ataupun penentuan kurs.
d. Lamanya kontrak
Semakin cepat jangka waktu pembayaran maka semakin besar pembayaran lease-nya, bunga yang dikenakan biasanya lebih rendah dibanding jangka panjang.
e. Harga beli barang modal
Harga beli barang modal sangat berpengaruh terhadap net fasilitas yang akan dibiayai oleh lessor, yang pada akhirnya mempengaruhi pembayaran lease yang akan dilakukan.
f. Security deposit / Setoran jaminan
Besarnya security deposit yang dikenakan kepada lessee dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain negosiasi anatara lessor dengan lessee, jenis barang modal dan faktor lainnya.
g. Besarnya margin keuntungan yang akan diperoleh lessor.
h. Besarnya faktor resiko yang akan ditanggung oleh lessor.
Mekanisme transaksi sewa guna usaha
Untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha ( leasing ) dapat melalui mekanisme transaksi sewa guna usaha sebagai berikut :
a. Tahap permohonan
Setiap permohonan pembiayaan sewa guna usaha harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
b. Tahap pengecekan Desk Research Cheking
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, marketing department lessor akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian aplikasi tersebut dengan melakukan hal –hal sebagai berikut :
1. Pengecekan fasilitas lainnya masih outstanding kepada bank atau LKBB lainnya dengan mengirimkan banker enquiry, bila perlu.
2. Trade checking kepada supplier, konsumen dan pesaing.
3. Pengecekan pemegang saham dan pengurus perusahaan yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.
c. Tahap audit checking atau pemeriksaan laporan
Apalbila tahap pengecekan hasilnya baik maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon lessee. Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah
1. untuk memastikan keberadaan lessee dan memastikan akan kebutuhan barang modal.
2. mempelajari keberadaan barang modal yang dibutuhkan oleh lessee terutama harga barang modal, kredibilitas supplier atau pemasok barang modal, layanan purna jual.
3. untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan.
d. Tahap pembuatan profil konsumen
Berdasarkan hasil pemerikasaan lapangan maka marketing lessor akan membuat profil konsumen, dimana isinya akan menggambarkan tentang : nama perusahaan konsumen, nama pemilik, alamat dan nomor telepon, contact person, kondisi pembiayaan yang diajukan lessee, jenis dan tipe barang modal.
e. Tahap pengajuan proposal kepada kredit komite
Marketing lessor akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh lessee kepada kredit komite. Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari :
1. Tujuan pemberian fasilitas sewa guna usaha kepada lessee.
2. Struktur fasilitas pembiayaan yang mencangkup harga barang modal, security deposit, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu, jenis barang modal.
3. Latar belakang perusahaan dan susunan pemegang saham disertai keterangan mengenai bisnis dan siklus operasi perusahaan lessee.
4. Analisis laporan keuangan, rekening koran dan kebutuhan modal.
5. Analisis resiko.
6. Saran dan kesimpulan.
f. Pengajuan keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi lessor untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan lessee ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka marketing akan mempersiapkan surat penawaran kepada calon lessee.
g. Tahap pengiriman surat penawaran
Setelah proposal mendapatkan persetujuan dari kredit komite maka marketing lessor wajib mempersiapkan surat penawaran yang harus ditandatangani oleh lessee dan dokumen ini biasanya akan dijadikan surat penerimaan (letter of acceptance).
h. Tahap pengikatan
Berdasarkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh lessee, oleh bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut :
1. Perjanjian lease beserta lampiran nya.
2. Jaminan pribadi, jika ada.
3. Jaminan perusahaan, jika ada.
Pengikatan kontrak perjanjian sewa guna usaha dapat dilakukan dibawah tangan, dilegalisasi oleh notaris atau secara nitariil.
i. Tahap pemesanan barang modal
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Lessor melakukan pemesanan barang modal kepada supplier, pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian dan bukti pengiriman serta surat penerimaan barang.
2. Khusus untuk objek pembiayaan bisa pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan bangunan akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau sertifikat oleh departemen administrasi kredit ke instansi pemerintahan yang terkait.
3. Penerimaan pembayaran dari lessee kepada lessor (dapat melalui supplier atau dealer), yang meliputi :
1. security deposit.
2. angsuran lease pertama, jika in advance.
3. premi asuransi, untuk tahun pertama.
4. biaya administrasi.
5. pembayaran pertama lainnya, jika ada.
Pembayaran berikutnya, antara lain :
1. angsuran lease berikutnya, berupa cheque atau bilyet giro mundur.
2. pembayaran premi asuransi, untuk tahun berikutnya.
3. pembayaran lainnya, jika ada.
j. Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang modal diserahkan oleh supplier kepada lessee, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada lessor, dengan melampirkan kwitansi penuh, kwitansi uang muka, surat pemesanan pembelian, bukti pengiriman dan tanda penerimaan barang, gesekan rangka dan mesin, surat pernyataan BPKB,dan surat jalan.
Sebelum pembayaran barang modal dilakukan oles lessor kepada supplier, lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. melakukan penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi
yang telah ditunjuk oleh lessor.
2. pemeriksaan seluruh dokumentasi perjanjian lease oleh departemen
administrasi kredit dengan menggunakan check list document.
k. Tahap penagihan atau monitoring pembayaran
1. Setelah seluruh proses pembayaran kepada supplier atau dealer dilakukan, prose selanjutnya adalah pembayaran lease dari lessee kepada lessor dengan sistem pembayaran cash, cheque atau bilyet giro, transfer maupun ditagih langsung.
2. Collection departemen akan memonitoring pembayaran lease berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukandan berdasarkan system pembayaran yang diterapkan.
l. Pengambilan jaminan
Setelah lessee melunasi seluruh piutang lease kepada lessor, maka lessor akan mengembalikan hal-hal sebagai berikut kepada lessee, yaitu :
1. jaminan (BPKB, sertifikat atau faktur).
2. pemberitahuan atas pelaksanaan hak opsi.
3. dokumen lainnya, bila ada.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar