Manfaat Sewa guna usaha
Sewa guna usaha memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya antara lain :
1. Pembiayaan penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.
2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dilease.
3. Sumber pembiayaan alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
4. Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
5. Arus dana
Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
6. Proteksi inflasi
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
7. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
8. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
9. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
10. Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan proyek skala besar.
Kerugian Sewa guna usaha
Selain manfaat, sistem sewa guna usaha ini juga memiliki beberapa kerugian antara lain :
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Rabu, 25 November 2009
Faktor yang mempengaruhi besar – kecilnya pembayaran angsuran lease yang dibebankan oleh lessor kepada lessee.
a. Tingkat bunga yang dikenakan
Tingkat bunga yang dikenakan oleh lessor kepada lessee biasanya didasarkan atas tingkat bunga di pasaran yang berlaku berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas lessee atau hasil negosiasi antara lessor dengan lessee. Penentuan bunga dapat dilakukan secara fixed rate method dan floating rate, dimana sistem bunga tetap biasanya untuk transaksi yang bersifat retail.
b. Metode pembayaran
Metode pembayaran yang dilakukan lessee sangat mempengaruhi pembayaran lease, biasanya pembayaran lease dapat dilakukan dengan pembayaran di muka (in advance) ataupun pembayaran dibelakang (in arrear). Pembayaran lease dapat pula dipengaruhi oleh cara pembayaran bulanan, dua bulanan, triwulanan ataupun semesteran.
c. Jenis mata uang
Mata uang sangat berpengaruh terhadap perhitungan di dalam transaksi leasing, hal ini akan tercermin di dalam penentuan tingkat suku bunga ataupun penentuan kurs.
d. Lamanya kontrak
Semakin cepat jangka waktu pembayaran maka semakin besar pembayaran lease-nya, bunga yang dikenakan biasanya lebih rendah dibanding jangka panjang.
e. Harga beli barang modal
Harga beli barang modal sangat berpengaruh terhadap net fasilitas yang akan dibiayai oleh lessor, yang pada akhirnya mempengaruhi pembayaran lease yang akan dilakukan.
f. Security deposit / Setoran jaminan
Besarnya security deposit yang dikenakan kepada lessee dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain negosiasi anatara lessor dengan lessee, jenis barang modal dan faktor lainnya.
g. Besarnya margin keuntungan yang akan diperoleh lessor.
h. Besarnya faktor resiko yang akan ditanggung oleh lessor.
Mekanisme transaksi sewa guna usaha
Untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha ( leasing ) dapat melalui mekanisme transaksi sewa guna usaha sebagai berikut :
a. Tahap permohonan
Setiap permohonan pembiayaan sewa guna usaha harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
b. Tahap pengecekan Desk Research Cheking
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, marketing department lessor akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian aplikasi tersebut dengan melakukan hal –hal sebagai berikut :
1. Pengecekan fasilitas lainnya masih outstanding kepada bank atau LKBB lainnya dengan mengirimkan banker enquiry, bila perlu.
2. Trade checking kepada supplier, konsumen dan pesaing.
3. Pengecekan pemegang saham dan pengurus perusahaan yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.
c. Tahap audit checking atau pemeriksaan laporan
Apalbila tahap pengecekan hasilnya baik maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon lessee. Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah
1. untuk memastikan keberadaan lessee dan memastikan akan kebutuhan barang modal.
2. mempelajari keberadaan barang modal yang dibutuhkan oleh lessee terutama harga barang modal, kredibilitas supplier atau pemasok barang modal, layanan purna jual.
3. untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan.
d. Tahap pembuatan profil konsumen
Berdasarkan hasil pemerikasaan lapangan maka marketing lessor akan membuat profil konsumen, dimana isinya akan menggambarkan tentang : nama perusahaan konsumen, nama pemilik, alamat dan nomor telepon, contact person, kondisi pembiayaan yang diajukan lessee, jenis dan tipe barang modal.
e. Tahap pengajuan proposal kepada kredit komite
Marketing lessor akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh lessee kepada kredit komite. Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari :
1. Tujuan pemberian fasilitas sewa guna usaha kepada lessee.
2. Struktur fasilitas pembiayaan yang mencangkup harga barang modal, security deposit, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu, jenis barang modal.
3. Latar belakang perusahaan dan susunan pemegang saham disertai keterangan mengenai bisnis dan siklus operasi perusahaan lessee.
4. Analisis laporan keuangan, rekening koran dan kebutuhan modal.
5. Analisis resiko.
6. Saran dan kesimpulan.
f. Pengajuan keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi lessor untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan lessee ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka marketing akan mempersiapkan surat penawaran kepada calon lessee.
g. Tahap pengiriman surat penawaran
Setelah proposal mendapatkan persetujuan dari kredit komite maka marketing lessor wajib mempersiapkan surat penawaran yang harus ditandatangani oleh lessee dan dokumen ini biasanya akan dijadikan surat penerimaan (letter of acceptance).
h. Tahap pengikatan
Berdasarkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh lessee, oleh bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut :
1. Perjanjian lease beserta lampiran nya.
2. Jaminan pribadi, jika ada.
3. Jaminan perusahaan, jika ada.
Pengikatan kontrak perjanjian sewa guna usaha dapat dilakukan dibawah tangan, dilegalisasi oleh notaris atau secara nitariil.
i. Tahap pemesanan barang modal
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Lessor melakukan pemesanan barang modal kepada supplier, pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian dan bukti pengiriman serta surat penerimaan barang.
2. Khusus untuk objek pembiayaan bisa pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan bangunan akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau sertifikat oleh departemen administrasi kredit ke instansi pemerintahan yang terkait.
3. Penerimaan pembayaran dari lessee kepada lessor (dapat melalui supplier atau dealer), yang meliputi :
1. security deposit.
2. angsuran lease pertama, jika in advance.
3. premi asuransi, untuk tahun pertama.
4. biaya administrasi.
5. pembayaran pertama lainnya, jika ada.
Pembayaran berikutnya, antara lain :
1. angsuran lease berikutnya, berupa cheque atau bilyet giro mundur.
2. pembayaran premi asuransi, untuk tahun berikutnya.
3. pembayaran lainnya, jika ada.
j. Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang modal diserahkan oleh supplier kepada lessee, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada lessor, dengan melampirkan kwitansi penuh, kwitansi uang muka, surat pemesanan pembelian, bukti pengiriman dan tanda penerimaan barang, gesekan rangka dan mesin, surat pernyataan BPKB,dan surat jalan.
Sebelum pembayaran barang modal dilakukan oles lessor kepada supplier, lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. melakukan penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi
yang telah ditunjuk oleh lessor.
2. pemeriksaan seluruh dokumentasi perjanjian lease oleh departemen
administrasi kredit dengan menggunakan check list document.
k. Tahap penagihan atau monitoring pembayaran
1. Setelah seluruh proses pembayaran kepada supplier atau dealer dilakukan, prose selanjutnya adalah pembayaran lease dari lessee kepada lessor dengan sistem pembayaran cash, cheque atau bilyet giro, transfer maupun ditagih langsung.
2. Collection departemen akan memonitoring pembayaran lease berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukandan berdasarkan system pembayaran yang diterapkan.
l. Pengambilan jaminan
Setelah lessee melunasi seluruh piutang lease kepada lessor, maka lessor akan mengembalikan hal-hal sebagai berikut kepada lessee, yaitu :
1. jaminan (BPKB, sertifikat atau faktur).
2. pemberitahuan atas pelaksanaan hak opsi.
3. dokumen lainnya, bila ada.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Tingkat bunga yang dikenakan oleh lessor kepada lessee biasanya didasarkan atas tingkat bunga di pasaran yang berlaku berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas lessee atau hasil negosiasi antara lessor dengan lessee. Penentuan bunga dapat dilakukan secara fixed rate method dan floating rate, dimana sistem bunga tetap biasanya untuk transaksi yang bersifat retail.
b. Metode pembayaran
Metode pembayaran yang dilakukan lessee sangat mempengaruhi pembayaran lease, biasanya pembayaran lease dapat dilakukan dengan pembayaran di muka (in advance) ataupun pembayaran dibelakang (in arrear). Pembayaran lease dapat pula dipengaruhi oleh cara pembayaran bulanan, dua bulanan, triwulanan ataupun semesteran.
c. Jenis mata uang
Mata uang sangat berpengaruh terhadap perhitungan di dalam transaksi leasing, hal ini akan tercermin di dalam penentuan tingkat suku bunga ataupun penentuan kurs.
d. Lamanya kontrak
Semakin cepat jangka waktu pembayaran maka semakin besar pembayaran lease-nya, bunga yang dikenakan biasanya lebih rendah dibanding jangka panjang.
e. Harga beli barang modal
Harga beli barang modal sangat berpengaruh terhadap net fasilitas yang akan dibiayai oleh lessor, yang pada akhirnya mempengaruhi pembayaran lease yang akan dilakukan.
f. Security deposit / Setoran jaminan
Besarnya security deposit yang dikenakan kepada lessee dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain negosiasi anatara lessor dengan lessee, jenis barang modal dan faktor lainnya.
g. Besarnya margin keuntungan yang akan diperoleh lessor.
h. Besarnya faktor resiko yang akan ditanggung oleh lessor.
Mekanisme transaksi sewa guna usaha
Untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha ( leasing ) dapat melalui mekanisme transaksi sewa guna usaha sebagai berikut :
a. Tahap permohonan
Setiap permohonan pembiayaan sewa guna usaha harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
b. Tahap pengecekan Desk Research Cheking
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, marketing department lessor akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian aplikasi tersebut dengan melakukan hal –hal sebagai berikut :
1. Pengecekan fasilitas lainnya masih outstanding kepada bank atau LKBB lainnya dengan mengirimkan banker enquiry, bila perlu.
2. Trade checking kepada supplier, konsumen dan pesaing.
3. Pengecekan pemegang saham dan pengurus perusahaan yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.
c. Tahap audit checking atau pemeriksaan laporan
Apalbila tahap pengecekan hasilnya baik maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon lessee. Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah
1. untuk memastikan keberadaan lessee dan memastikan akan kebutuhan barang modal.
2. mempelajari keberadaan barang modal yang dibutuhkan oleh lessee terutama harga barang modal, kredibilitas supplier atau pemasok barang modal, layanan purna jual.
3. untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan.
d. Tahap pembuatan profil konsumen
Berdasarkan hasil pemerikasaan lapangan maka marketing lessor akan membuat profil konsumen, dimana isinya akan menggambarkan tentang : nama perusahaan konsumen, nama pemilik, alamat dan nomor telepon, contact person, kondisi pembiayaan yang diajukan lessee, jenis dan tipe barang modal.
e. Tahap pengajuan proposal kepada kredit komite
Marketing lessor akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh lessee kepada kredit komite. Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari :
1. Tujuan pemberian fasilitas sewa guna usaha kepada lessee.
2. Struktur fasilitas pembiayaan yang mencangkup harga barang modal, security deposit, nett pembiayaan, bunga, jangka waktu, jenis barang modal.
3. Latar belakang perusahaan dan susunan pemegang saham disertai keterangan mengenai bisnis dan siklus operasi perusahaan lessee.
4. Analisis laporan keuangan, rekening koran dan kebutuhan modal.
5. Analisis resiko.
6. Saran dan kesimpulan.
f. Pengajuan keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi lessor untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan lessee ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka marketing akan mempersiapkan surat penawaran kepada calon lessee.
g. Tahap pengiriman surat penawaran
Setelah proposal mendapatkan persetujuan dari kredit komite maka marketing lessor wajib mempersiapkan surat penawaran yang harus ditandatangani oleh lessee dan dokumen ini biasanya akan dijadikan surat penerimaan (letter of acceptance).
h. Tahap pengikatan
Berdasarkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh lessee, oleh bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut :
1. Perjanjian lease beserta lampiran nya.
2. Jaminan pribadi, jika ada.
3. Jaminan perusahaan, jika ada.
Pengikatan kontrak perjanjian sewa guna usaha dapat dilakukan dibawah tangan, dilegalisasi oleh notaris atau secara nitariil.
i. Tahap pemesanan barang modal
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Lessor melakukan pemesanan barang modal kepada supplier, pesanan dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian dan bukti pengiriman serta surat penerimaan barang.
2. Khusus untuk objek pembiayaan bisa pakai, baik kendaraan bermotor, tanah dan bangunan akan dilakukan pemeriksaan BPKB atau sertifikat oleh departemen administrasi kredit ke instansi pemerintahan yang terkait.
3. Penerimaan pembayaran dari lessee kepada lessor (dapat melalui supplier atau dealer), yang meliputi :
1. security deposit.
2. angsuran lease pertama, jika in advance.
3. premi asuransi, untuk tahun pertama.
4. biaya administrasi.
5. pembayaran pertama lainnya, jika ada.
Pembayaran berikutnya, antara lain :
1. angsuran lease berikutnya, berupa cheque atau bilyet giro mundur.
2. pembayaran premi asuransi, untuk tahun berikutnya.
3. pembayaran lainnya, jika ada.
j. Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang modal diserahkan oleh supplier kepada lessee, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada lessor, dengan melampirkan kwitansi penuh, kwitansi uang muka, surat pemesanan pembelian, bukti pengiriman dan tanda penerimaan barang, gesekan rangka dan mesin, surat pernyataan BPKB,dan surat jalan.
Sebelum pembayaran barang modal dilakukan oles lessor kepada supplier, lessor akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. melakukan penutupan pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi
yang telah ditunjuk oleh lessor.
2. pemeriksaan seluruh dokumentasi perjanjian lease oleh departemen
administrasi kredit dengan menggunakan check list document.
k. Tahap penagihan atau monitoring pembayaran
1. Setelah seluruh proses pembayaran kepada supplier atau dealer dilakukan, prose selanjutnya adalah pembayaran lease dari lessee kepada lessor dengan sistem pembayaran cash, cheque atau bilyet giro, transfer maupun ditagih langsung.
2. Collection departemen akan memonitoring pembayaran lease berdasarkan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukandan berdasarkan system pembayaran yang diterapkan.
l. Pengambilan jaminan
Setelah lessee melunasi seluruh piutang lease kepada lessor, maka lessor akan mengembalikan hal-hal sebagai berikut kepada lessee, yaitu :
1. jaminan (BPKB, sertifikat atau faktur).
2. pemberitahuan atas pelaksanaan hak opsi.
3. dokumen lainnya, bila ada.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
a. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
b. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
c. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
d. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
f. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
g. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
2. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
3. Syndicated lease
1. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
C. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
D. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
2.4. Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
h. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
i. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
j. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
k. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
l. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
m. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
n. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
4. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
5. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
6. Syndicated lease
2. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
E. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
F. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
a. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
b. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
c. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
d. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
f. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
g. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
2. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
3. Syndicated lease
1. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
C. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
D. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
Pihak utama dalam leasing
Menurut Ahmad Anwari (1987 : 10-11), ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
2.4. Jenis sewa guna usaha (leasing)
A. Finance lease (Sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini , perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan perusahaan guna usaha.
Ciri - ciri dari transaksi finance lease adalah sebagai berikut :
h. Kepemilikan barang modal berada pada lessor sampai dilaksanakannya hak opsi beli barang modal di akhir kontrak sesuai dengan nilai residual value.
i. Barang modal yang dibiayai biasanya dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
j. Masa sewa guna usaha barang modal biasanya sama dengan umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
k. Jumlah lease payment (lease receivable) adalah nilai perolehan barang modal ditambah spread margin serta biaya lainnya (full pay out).
l. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian, sepanjang tidak ada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
m. Pemeliharaan barang modal dilakukan oleh lessee.
n. Angsuran lease bukan objek PPN dan PPh pasal 23.
Finance lease dalam prakteknya dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
4. Direct financing lease
Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Dengan demikian lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal tersebut.
5. Sale and lease back
Dalam transaksi ini, dimana lessee telah memiliki barang modal untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor dan pada saat yang sama ditandatangani perjanjian leasing. Adapun motif malakukan transaksi sale and lease back didasari pada kebutuhan modal kerja.
Jenis transaksi sale and lease back dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o Technical sale and lease back, jenis ini menyangkut masalah teknis seperti perizinan, impor, dan lain-lain. Lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
o True sale and lease back, jenis ini biasanya lessee sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu relatif lama sebelum transaksi dilakukan.
6. Syndicated lease
2. Dalam transaksi ini, lessor sering kali tidak ingin mengambil resiko atas barang modal yang dibiayai. Oleh karena itu, lessor berbagi resiko dengan sesama lessor. Untuk berkomunikasi dengan lessee, salah satu lessor (biasanya yang mengambil porsi pembiayaan terbesar) akan menjadi lead syndicator agar lessee tidak bingung karena komplikasi transaksi dengan beberapa lessor.
B. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di sewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang di sewa guna usahakan sehingga berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
E. Sales-Typed lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan. Jenis transaksi sewa guna usaha ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan. Di Indonesia, lessor yang mempunyai fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.
F. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.
Daftar Pustaka :
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook ( Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Riyanto Bambang. 1997. Dasar – dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
Usman Marzuki. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia.
Warsini Sabar. 2003. Manajemen Keuangan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Weston, J. Fred dan Thomas E. Copeland. 1991. Manajemen Keuangan Edisi 8. Jakarta : Erlangga.
Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Berisiko
KONSEPSI RISIKO
Banyak arti mengenai risiko ini, namun pada dasarnya bahwa risiko merupakan sesuatu, dalam hal ini yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan.
Berikut ini diberikan beberapa arti lain dari risiko.
a. Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian.
b. Risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian.
c. Risiko adalah ketidakpastian.
d. Risiko adalah penyimpangan hasil actual dari hasil yang diharapkan.
e. Risiko adalah suatu hasil yang berbeda dari hasil yang diharapkan.
Dengan adanya risiko ini, maka akibat yang mungkin akan ditimbulkan antara lain sebagai berikut.
1. Timbul Kerugian,
2. Adanya Ketidakpastian
Untuk mengelola risiko ini, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengetahuan atau ilmu yang menyangkut hal-hal berikut.
• Jenis –jenis risiko
• Sumber risiko
• Karakteristik risiko
2. Cara penanganan risiko
Jenis-jenis risiko
1. Risiko dinamis,
Risiko dinamis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko manajemen, yang terdiri atas sebagai berikut.
- Risiko pasar
- Risiko keuangan
- Risiko produksi
• Risiko politik,
• Risiko inovasi,
2. Risiko Statis,
Risiko statis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko fundamental,
• Risiko khusus,
• Risiko murni,
• Risiko spekulatif,
• Risiko perorangan,
• Risiko kebendaan,
Karakteristik Risiko
1. Langsung.
2. Tidak Langsung
3. Tanggung gugat
4. Perbuatan oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian
Penanganan Risiko
1. Pencegahan
2. Pengendalian
Pemindahan (asuransi)
KONDISI BERISIKO
Kondisi berisiko adalah suatu keadaaan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
• Ada alternatif tindakan yang fisibel (dapat dilakukan).
• Ada kemungkinan kejadian yang tidak pasti dengan masing-masing nilai probabilitas.
• Memiliki nilai “pay off” sebagai hasil kombinasi suatu tindakan dan kejadian tidak pasti tertentu.
PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERISIKO
Pengambilan keputusan dalam kondisi berisiko adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal sebagai berikut :
• Alternatif yang harus dipilih megandung lebih dari satu kemungkinan hasil.
• Pengambilan keputusan memiliki lebih dari satu alternatif tindakan.
• Diasumsikan bahwa pengambil keputusan mengetahui peluang yang akan terjadi terhadap berbagai tindakan dan hasil.
• Risiko terjadi karena hasil pengumpulan keputusan tidak dapat diketahui dengan pasti, walaupun diketahui nilai probabilitasnya.
• Pada kondisi ini, keadaan alam sama dengan kondisi tidak pasti.
• Teknik pemecahannya menggunakan konsep probabilitas.
TEKNIK PENYELESAIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERESIKO
a. Nilai harapan ( Expected Value )
b. Nilai Kesempatan yang hilang
c. Nilai Harapan informasi sempurna.
Daftar Pustaka :
M. Iqbal, Hasan. 2002. Pokok – Pokok Materi Teori Pengambilan Keputusan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Banyak arti mengenai risiko ini, namun pada dasarnya bahwa risiko merupakan sesuatu, dalam hal ini yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan.
Berikut ini diberikan beberapa arti lain dari risiko.
a. Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian.
b. Risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian.
c. Risiko adalah ketidakpastian.
d. Risiko adalah penyimpangan hasil actual dari hasil yang diharapkan.
e. Risiko adalah suatu hasil yang berbeda dari hasil yang diharapkan.
Dengan adanya risiko ini, maka akibat yang mungkin akan ditimbulkan antara lain sebagai berikut.
1. Timbul Kerugian,
2. Adanya Ketidakpastian
Untuk mengelola risiko ini, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengetahuan atau ilmu yang menyangkut hal-hal berikut.
• Jenis –jenis risiko
• Sumber risiko
• Karakteristik risiko
2. Cara penanganan risiko
Jenis-jenis risiko
1. Risiko dinamis,
Risiko dinamis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko manajemen, yang terdiri atas sebagai berikut.
- Risiko pasar
- Risiko keuangan
- Risiko produksi
• Risiko politik,
• Risiko inovasi,
2. Risiko Statis,
Risiko statis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko fundamental,
• Risiko khusus,
• Risiko murni,
• Risiko spekulatif,
• Risiko perorangan,
• Risiko kebendaan,
Karakteristik Risiko
1. Langsung.
2. Tidak Langsung
3. Tanggung gugat
4. Perbuatan oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian
Penanganan Risiko
1. Pencegahan
2. Pengendalian
Pemindahan (asuransi)
KONDISI BERISIKO
Kondisi berisiko adalah suatu keadaaan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
• Ada alternatif tindakan yang fisibel (dapat dilakukan).
• Ada kemungkinan kejadian yang tidak pasti dengan masing-masing nilai probabilitas.
• Memiliki nilai “pay off” sebagai hasil kombinasi suatu tindakan dan kejadian tidak pasti tertentu.
PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERISIKO
Pengambilan keputusan dalam kondisi berisiko adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal sebagai berikut :
• Alternatif yang harus dipilih megandung lebih dari satu kemungkinan hasil.
• Pengambilan keputusan memiliki lebih dari satu alternatif tindakan.
• Diasumsikan bahwa pengambil keputusan mengetahui peluang yang akan terjadi terhadap berbagai tindakan dan hasil.
• Risiko terjadi karena hasil pengumpulan keputusan tidak dapat diketahui dengan pasti, walaupun diketahui nilai probabilitasnya.
• Pada kondisi ini, keadaan alam sama dengan kondisi tidak pasti.
• Teknik pemecahannya menggunakan konsep probabilitas.
TEKNIK PENYELESAIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERESIKO
a. Nilai harapan ( Expected Value )
b. Nilai Kesempatan yang hilang
c. Nilai Harapan informasi sempurna.
Daftar Pustaka :
M. Iqbal, Hasan. 2002. Pokok – Pokok Materi Teori Pengambilan Keputusan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Senin, 23 November 2009
Pengaruh Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krisna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.
Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara
Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers. Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal concept. Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut.
Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.
Strategi Perdagangan Bagi Negara Berkembang
Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu, diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität Bochum:
"Hanya kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI, Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu, fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu, ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi, mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini, Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.
Peran Indonesia di Era Globalisasi
Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia
dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.
Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
1. Dampak Globalisasi di Bidang Sosial
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.
3. Dampak Globalisasi di Bidang Budaya
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang kemudian mereka tiru.
Sumber :
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124
http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/pengaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/
http://www.dw-world.de/dw/article/0,,4812497,00.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB.6_PERAN_INDONESIA_DI_ERA_GLOBAL
Menurut pendapat Krisna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.
Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara
Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers. Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal concept. Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut.
Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.
Strategi Perdagangan Bagi Negara Berkembang
Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu, diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität Bochum:
"Hanya kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI, Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu, fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu, ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi, mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini, Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.
Peran Indonesia di Era Globalisasi
Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia
dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.
Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
1. Dampak Globalisasi di Bidang Sosial
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.
3. Dampak Globalisasi di Bidang Budaya
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang kemudian mereka tiru.
Sumber :
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124
http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/pengaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/
http://www.dw-world.de/dw/article/0,,4812497,00.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB.6_PERAN_INDONESIA_DI_ERA_GLOBAL
Khasiat Bahan – bahan alami untuk Kecantikan
Alpukat
Buah alpukat memang buah yang kaya manfaat. Kandungan vitamin E yang terdapat dalam buah ini dimanfaatkan untuk pelembut dan pelembab alami untuk wajah. Anda juga dapat memanfaatkan alpukat untuk melembabkan rambut yang kering.
Anggur
Kandungan biji anggur dan kulit anggur kaya akan antioksidan. Sehingga anggur bermanfaat untuk meningkatkan elastisitas dan melindungi kulit dari kerusakan akibat sinar ultraviolet. Anggur mengandung linoleic dan polyphenols yang dapat mencegah terjadinya kerutan dan berfungsi sebagai anti-aging alami.
Coklat
Selain menjadi makanan ringan yang sangat digemari, ternyata manfaat lainnya yaitu coklat membuat cantik. Misalnya, masker coklat memiliki banyak manfaat bagi kulit, misalnya berfungsi untuk menjaga kelembutan, melembapkan,
Jahe
Jahe memiliki banyak kegunaan dalam bidang kesehatan. Tetapi, ternyata jahe juga bermanfaat untuk kecantikan. Rasa hangat yang didapat dari jahe dapat melancarkan sirkulasi darah dan mengencangkan kulit sehingga dapat membuat wajah lebih cantik. Anda juga dapat mencegah terjadinya stretchmarks dengan memijat menggunakan parutan jahe. Dalam menggunakan jahe untuk kulit, sebaiknya dites terlebih dahulu agar tidak terjadi iritasi pada kulit.
Kacang Kedelai
Manfaat dari kacang kedelai untuk kesehatan dan kecantikan memang sudah tidak diragukan lagi. Kedelai dapat digunakan untuk mencerahkan kulit. Sedangkan untuk rambut, kedelai dapat mencegah rambut agar tidak kering dan mudah diatur.
Kelapa
Bagi Anda yang memiliki masalah kulit kering atau rambut kering, menggunakan kelapa dapat menjadi solusi. Kelapa yang diolah menjadi virgin coconut oil (VCO) memiliki kandungan asam laurat tinggi yang berfungsi sebagai antibakteri.
Kopi
Selain sebagai minuman yang nikmat, kopi dapat digunakan sebagai scrub untuk menghaluskan kulit.
Lavender
Bunga ini menjadi bahan dasar untuk aromatherapy yang dapat menenangkan pikiran. Bagi kulit, lavender dapat meningkatkan regenerasi sel dan membunuh bakteri penyebab jerawat.
Lemon
Lemon sering dimanfaatkan untuk sebagai antibakteri wajah sehingga dapat mencegah timbulnya jerawat. Anda juga dapat menghilangkan kulit kering pada tumit, siku atau lutut dengan menggosok-gosokkan lemon pada bagian tersebut. Bila kulit Anda sensitif, cobalah untuk menggunakannya di belakang telinga untuk mengetahui apakah kulit Anda alergi atau tidak.
Lidah Buaya
Banyak orang menggunakan lidah buaya atau aloe vera untuk memperoleh rambut yang subur dan hitam. Lendir pada lidah buaya dapat mencegah cairan cepat keluar dari kulit sehingga kelembapan kulit dapat terjaga. Rasa sejuk yang dihasilkan lidah buaya juga bermanfaat untuk mengobati luka bakar.
Madu
Khasiat madu untuk kecantikan sudah dikenal sejak lama. Madu bermanfaat untuk melembabkan kulit dan mengurangi kulit yang terkena iritasi. Mengoleskan madu pada bibir juga akan melembapkan bibir Anda sehingga terhindar dari bibir pecah-pecah.
Mawar
Bunga cantik lambang cinta ini dapat digunakan sebagai astrigent yang berfungsi untuk mengecilkan pori-pori dan mengurangi minyak pada wajah. Menggunakan minyak mawar dapat melembapkan wajah dan mengurangi kemerahan pada wajah.
Minyak wijen
Disamping fungsinya untk memasak, minyak ini berfungsi untuk menghaluskan dan melembutkan kulit, rambut atau kuku yang pecah-pecah.
Minyak zaitun
Anda dapat menggunakan minyak zaitun, karena kandungan dari minyak ini dapat melembutkan dan membuat kulit lebih kenyal.
Pepaya
Dengan menggunakan buah pepaya yang mengandung enzin papain, Anda dapat mengangkat lapisan kulit mati di permukaan kulit, menghilangkan flek hitam dan meratakan warna kulit. Pepaya yang banyak mengandung vitamin A dan vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan.
Strawberry
Selain menjadi buah yang enak dimakan maupun sebagai jus yang nikmat, strawberry juga bermanfaat untuk mencegah kulit menjadi kusam. Buah strawberry yang mengandung asam salisilat yang sangat baik untuk kulit anda. Selain itu, zat antioksidannya membantu memperbaiki kerusakan kulit akibat lingkungan sekitar yang tidak baik. Asam ini juga dapat mengecilkan pori-pori dan mencerahkan kulit kita. Salah satu yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan masker strawberry.
Teh Hijau
Polusi merupakan salah satu penyebab kerusakkan kulit. Untuk mencegahnya, Anda dapat mengkonsumsi 6 gelas teh hijau sehari. Teh hijau mengandung banyak zat antioksidan. Menggunakan teh hijau dipercaya dapat melindungi kulit dari radikal bebas yang berasal dari makanan atau polusi sehingga dapat mencegah keriput pada kulit.
Sumber : Http://kumpulan.info/cantik/artikel-kecantikan/38-artikel/168-rahasia-cantik-alami.html
Buah alpukat memang buah yang kaya manfaat. Kandungan vitamin E yang terdapat dalam buah ini dimanfaatkan untuk pelembut dan pelembab alami untuk wajah. Anda juga dapat memanfaatkan alpukat untuk melembabkan rambut yang kering.
Anggur
Kandungan biji anggur dan kulit anggur kaya akan antioksidan. Sehingga anggur bermanfaat untuk meningkatkan elastisitas dan melindungi kulit dari kerusakan akibat sinar ultraviolet. Anggur mengandung linoleic dan polyphenols yang dapat mencegah terjadinya kerutan dan berfungsi sebagai anti-aging alami.
Coklat
Selain menjadi makanan ringan yang sangat digemari, ternyata manfaat lainnya yaitu coklat membuat cantik. Misalnya, masker coklat memiliki banyak manfaat bagi kulit, misalnya berfungsi untuk menjaga kelembutan, melembapkan,
Jahe
Jahe memiliki banyak kegunaan dalam bidang kesehatan. Tetapi, ternyata jahe juga bermanfaat untuk kecantikan. Rasa hangat yang didapat dari jahe dapat melancarkan sirkulasi darah dan mengencangkan kulit sehingga dapat membuat wajah lebih cantik. Anda juga dapat mencegah terjadinya stretchmarks dengan memijat menggunakan parutan jahe. Dalam menggunakan jahe untuk kulit, sebaiknya dites terlebih dahulu agar tidak terjadi iritasi pada kulit.
Kacang Kedelai
Manfaat dari kacang kedelai untuk kesehatan dan kecantikan memang sudah tidak diragukan lagi. Kedelai dapat digunakan untuk mencerahkan kulit. Sedangkan untuk rambut, kedelai dapat mencegah rambut agar tidak kering dan mudah diatur.
Kelapa
Bagi Anda yang memiliki masalah kulit kering atau rambut kering, menggunakan kelapa dapat menjadi solusi. Kelapa yang diolah menjadi virgin coconut oil (VCO) memiliki kandungan asam laurat tinggi yang berfungsi sebagai antibakteri.
Kopi
Selain sebagai minuman yang nikmat, kopi dapat digunakan sebagai scrub untuk menghaluskan kulit.
Lavender
Bunga ini menjadi bahan dasar untuk aromatherapy yang dapat menenangkan pikiran. Bagi kulit, lavender dapat meningkatkan regenerasi sel dan membunuh bakteri penyebab jerawat.
Lemon
Lemon sering dimanfaatkan untuk sebagai antibakteri wajah sehingga dapat mencegah timbulnya jerawat. Anda juga dapat menghilangkan kulit kering pada tumit, siku atau lutut dengan menggosok-gosokkan lemon pada bagian tersebut. Bila kulit Anda sensitif, cobalah untuk menggunakannya di belakang telinga untuk mengetahui apakah kulit Anda alergi atau tidak.
Lidah Buaya
Banyak orang menggunakan lidah buaya atau aloe vera untuk memperoleh rambut yang subur dan hitam. Lendir pada lidah buaya dapat mencegah cairan cepat keluar dari kulit sehingga kelembapan kulit dapat terjaga. Rasa sejuk yang dihasilkan lidah buaya juga bermanfaat untuk mengobati luka bakar.
Madu
Khasiat madu untuk kecantikan sudah dikenal sejak lama. Madu bermanfaat untuk melembabkan kulit dan mengurangi kulit yang terkena iritasi. Mengoleskan madu pada bibir juga akan melembapkan bibir Anda sehingga terhindar dari bibir pecah-pecah.
Mawar
Bunga cantik lambang cinta ini dapat digunakan sebagai astrigent yang berfungsi untuk mengecilkan pori-pori dan mengurangi minyak pada wajah. Menggunakan minyak mawar dapat melembapkan wajah dan mengurangi kemerahan pada wajah.
Minyak wijen
Disamping fungsinya untk memasak, minyak ini berfungsi untuk menghaluskan dan melembutkan kulit, rambut atau kuku yang pecah-pecah.
Minyak zaitun
Anda dapat menggunakan minyak zaitun, karena kandungan dari minyak ini dapat melembutkan dan membuat kulit lebih kenyal.
Pepaya
Dengan menggunakan buah pepaya yang mengandung enzin papain, Anda dapat mengangkat lapisan kulit mati di permukaan kulit, menghilangkan flek hitam dan meratakan warna kulit. Pepaya yang banyak mengandung vitamin A dan vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan.
Strawberry
Selain menjadi buah yang enak dimakan maupun sebagai jus yang nikmat, strawberry juga bermanfaat untuk mencegah kulit menjadi kusam. Buah strawberry yang mengandung asam salisilat yang sangat baik untuk kulit anda. Selain itu, zat antioksidannya membantu memperbaiki kerusakan kulit akibat lingkungan sekitar yang tidak baik. Asam ini juga dapat mengecilkan pori-pori dan mencerahkan kulit kita. Salah satu yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan masker strawberry.
Teh Hijau
Polusi merupakan salah satu penyebab kerusakkan kulit. Untuk mencegahnya, Anda dapat mengkonsumsi 6 gelas teh hijau sehari. Teh hijau mengandung banyak zat antioksidan. Menggunakan teh hijau dipercaya dapat melindungi kulit dari radikal bebas yang berasal dari makanan atau polusi sehingga dapat mencegah keriput pada kulit.
Sumber : Http://kumpulan.info/cantik/artikel-kecantikan/38-artikel/168-rahasia-cantik-alami.html
Langganan:
Postingan (Atom)