Sabtu, 10 Oktober 2009

TUGAS INDIVIDU


Resume artikel Cntoh kasus untuk simulasi dan pengenalan metoda
kasus dalam pembelajaran etika bisnis.

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?


Menteri pendidikan nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal. Jasa konsultasi semakin berkembang. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi, menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topik, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internet pun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi salah satu situs dan dapat membeli skripsi dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar kerumah.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Seorang magister disalah satu pergurungan tinggi pernah mengirim stafnya utun berpura – pura akan menggunakan jasa tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1,5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal.
Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ini merupakan potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak melanggar hukum”.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah terakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.

Pertanyaan diskusi
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam
kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
 Pihak dari segi implisit : Pelaku usaha jasa konsultasi,
pengguna jasa konsultasi,
 Pihak dari segi eksplisit : Direktorat Jenderal pendidikan tinggi,
pemerintah, pengamat pendidikan.

b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right),
keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan
kelukaan (harm).
Jawab :
 Teori Hak (right) : Pada kalimat “peminat tinggal mengunjungi salah satu
situs dan dapat membeli dengan harga sekitar Rp 750.000 per skripsi dan
skripsi tadi diantar ke rumah”.
Pendapat saya : Setiap orang bisa saja menggunakan jasa ini sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan mereka karena mereka memiliki hak untuk memilih mana
yang terbaik untuk hidup mereka.

 Teori Keadilan : menurut saya dari teori ini mengakibatkan ketidak adilan
bagi mahasiswa yang membuat skripsi murni tanpa bantuan jasa konsultasi
komersil. Karena nilai yang akan didapatkan oleh pengguna jasa konsultasi
komersil akan sama dengan nilai mahasiswa dengan skripsi yang benar – benar
mereka buat sendiri.

 Utilitarianisma : menurut saya kegunaannya akan sama karena akan
menghasilkan skripsi yang berguna bagi pengguna jasa ini dengan tujuan untuk
kelulusan mereka.

 Egoisma : Pada kalimat “Nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada
peraturan yang melarang”.
Pendapat saya : Pemberi jasa konsultasi ini hanya mementingkan dari segi
diri mereka saja dengan mengeruk keuntungan yang banyak dari setiap jasa
konsultasi maupun pembuatan skripsi yang telah mereka lakukan tanpa
memikirkan dampaknya bagi orang lain.

 Kelukaan : Tentu saja dengan adanya jasa pembuatan skripsi dengan kedok jasa
konsultasi ini akan membuat banyak pihak merasa diremehkan.karena pengguna
jasa ini tidak harus bersusah payah menyelesaikan skripsi mereka. Mereka
tidak mengalami bagaimana sulitnya dalam pembuatan skripsi secara murni.

c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak
dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Saya setuju saja selama hal –hal yang dilakukan masih bisa ditolerir karena untuk
baik atau buruknya mereka sendiri yang mengalami. Itu semua tergantung dari dalam
diri masing – masing pihak yang terkait dan tergantung dari kesadaran mereka akan
pentingnya pendidikan tanpa dilakukan dengan cara curang.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Masalahnya ini dapat memperburuk mental bangsa karena tindakan yang dilakukan
tidak mencerdaskan bangsa dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan jasa
konsultasi ini cenderung membuat para pengguna jasa ini menjadi malas untuk
mengerjakan tugas yang seharusnya mereka lakukan sendiri. Etika moral pendidikan
pun diabaikan dengan adanya jasa ini.

e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument
anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya, Jasa konsultasi ini tidak harus dilarang asalkan jasa konsultasi
ini sesuai dengan fungsi sebenarnya yaitu sebagai pembimbing konsultasi sengan
melakukan jasa konsultasi sewajarnya. Tidak memberikan data –adata atau skripsi
orang lain serta harus kelas bagaimana status hukumnya badan usahanya agar
pekerjaan itu menjadi legas dan tidak dilarang. Sebuah usaha jasa konsultasi
harus berpegang teguh pada prinsip, mempunyai visi dan misi yang telah terprogram
sejak awal dan usaha itu harus memberikan kontribusi yang menguntungkan bagi
semua pihak dengan membantu dan memberikan pengetahuan baru sehingga pengguna
jasa konsultasi bisa terbantudan menambah wawasan mereka sehingga pengguna jasa
konsultasi ini tidak menjadi bodoh, malas dan ketergantungan terhadap jasa
tersebut.

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is
ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Menurut pandangan saya, “what is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya
etis). Itu sah – sah saja selama masih dalam koridor tidak melanggar hukum dan
tidak menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan.. Mengingat
tujuan utama dalam bisnis pasti mencari keuntungan, tidak ada pelaku bisnis yang
ingin mendapat kerugian. Mungkin disini harus jelas peraturan yang mengatur
tentang bisnis tersebut.

Tidak ada komentar: